Menko PMK Muhadjir: Kenaikan UKT Jangan Tiba-tiba, Harus Disosialisasikan Dulu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau pemberitahuan tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) sudah disampaikan sejak mahasiswa baru.
"Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru, sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walau pun sudah tahu ada kenaikan UKT, tidak merasa terjebak, karena kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak," ujar Muhadjir, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Mahasiswa UNS Geruduk Gedung Rektorat, Tuntut UKT Murah
Ia menegaskan, kenaikan UKT harus dilaksanakan secara bijaksana, dan pihak kampus dapat memastikan sudah ada kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua. Jika memang ada kenaikan UKT, sejak awal harus sudah ada kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti suatu saat akan ada kenaikan.
"Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono [ceroboh]," ucapnya.
Menurut dia, kampus yang menaikkan UKT secara tiba-tiba artinya tidak memiliki perencanaan yang bagus terkait manajemen keuangan. Oleh karena itu sejak awal mahasiswa harus sudah diberikan informasi terkait berapa jumlah kenaikannya, sehingga orang tua tidak bingung ketika diberitahu ada kenaikan. "Terutama ketika naiknya drastis, misalnya berapa persen, dan kalau per tahun naik juga enggak apa-apa, asal ada kesepakatan berapa persen," katanya.
Ia menegaskan, kenaikan UKT juga perlu mempertimbangkan nilai inflasi dan yang paling penting sudah ada kesepakatan sejak awal.
"Harus dimulai sejak awal ketika mahasiswa baru masuk, misalnya berapa, ditetapkan setiap tahun akan ada kenaikan sekian persen, salah satunya karena memang nilai mata uang kita kan pasti mengalami inflasi, misalnya ya berapa persen (kenaikannya), silakan saja asalkan ada kesepakatan sejak awal," ucapnya.
Sebagai informasi, penetapan UKT merujuk pada regulasi yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement