Advertisement
Revisi UU Sisdiknas Mengatur Kembali Anggaran Pendidikan 20 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang juga anggota MPR RI mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
“Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” kata Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam diskusi “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).
BACA JUGA: Belasan Anggota Geng Remaja Solo Ditangkap Saat Tawuran
Dia menekankan apabila anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20 persen dan tidak dipisahkan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan menjadi tidak maksimal.
“Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” ujarnya.
Dia menuturkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu kini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga.
“Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi," ucapnya.
Dia lantas melanjutkan, "Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan."
Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan pula bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen semestinya tidak memperuntukkan untuk pendidikan kedinasan, tetapi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Dia menuturkan besaran anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebesar Rp91,4 triliun bagi 64 juta orang, sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104 triliun bagi 13 ribu orang.
"Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp91,4 triliun, (sedangkan) 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp104 triliun,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai tidak adil besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan.
“Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” katanya
Dia lantas mencontohkan TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20 persen, tetapi dibiayai dari institusinya.
“Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.
Dia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum sehingga ia memandang wajar apabila ada masyarakat yang mengajukan gugatan terkait distribusi anggaran pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pejalan Kaki Patah Tulang Tertabrak Motor di Jalur Cepat Ringroad Dongkelan Bantul
- Pentas Musik Cherrypop 2025 Digelar, Ada Puluhan Penampil dari Berbagai Genre dalam Empat Panggung
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini 10 Agustus 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 10 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal dan Titik Keberangkatan Bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja, Kebumen, dan Purworejo
Advertisement
Advertisement