Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara terpadu profesi, pengembangan karier, serta penghasilan dosen di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tersebut ditetapkan sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya guna menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. Kebijakan ini menyatukan berbagai pengaturan dosen dalam satu kerangka yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan, regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi dosen terkait profesi, jenjang karier, dan penghasilan. Menurutnya, penguatan tata kelola dosen menjadi kunci peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus mendorong profesionalisme dosen secara berkelanjutan.
Dalam aspek kesejahteraan, peraturan ini mengatur penghasilan dosen secara lebih rinci dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi ini juga memperjelas mekanisme sertifikasi dosen sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional. Sertifikasi dirancang lebih terukur dan transparan, sejalan dengan prinsip peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Pengembangan dan promosi karier dosen, baik PNS maupun non-ASN, diatur secara sistematis dan berkelanjutan dengan prinsip keadilan berbasis kinerja. Selain itu, peran profesor emeritus diakui sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purna tugas.
Permendiktisaintek 52/2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tertentu guna mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah berharap Permendiktisaintek 52/2025 menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dosen sekaligus mendorong kualitas pendidikan tinggi nasional yang lebih profesional, berdaya saing, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Guru Besar UMY menilai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan membangun ekosistem perlindungan yang menyeluruh.
Siswi SMAN 1 Bantul Anggita Ayu Mahanani Hanifah lolos Paskibraka Nasional 2026 mewakili DIY setelah melewati seleksi berjenjang.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
GSI SMP Sleman 2026 menjadi ajang pencarian bibit pesepak bola muda untuk memperkuat kontingen Sleman pada GSI tingkat DIY.
FWA 5G diprediksi menjadi mesin pertumbuhan baru internet rumah di Indonesia dengan kualitas mendekati FTTH dan menjangkau wilayah minim fiber.