Advertisement

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera di Sekolah Setiap Senin

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera di Sekolah Setiap Senin Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai langkah penguatan karakter siswa melalui penanaman nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Advertisement

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Abdul Mu'ti menegaskan, pelaksanaan upacara bendera memiliki posisi strategis dalam proses pendidikan karena berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter yang terintegrasi dalam kegiatan sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin sebagai bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna.

Pelaksanaan upacara bendera juga diarahkan untuk mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan, tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi sarat dengan nilai pendidikan.

SE itu turut mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan seusai pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia.

Ikrar tersebut menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mendikdasmen menjelaskan, Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, hidup rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi serta diwujudkan dalam perilaku peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selain itu, seusai menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman) guna memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam SE secara konsisten dan penuh tanggung jawab, dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan mampu mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Komisi III DPR Tegaskan Polri Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Komisi III DPR Tegaskan Polri Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

News
| Senin, 26 Januari 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement