MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Perguruan Tinggi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bukan merupakan entitas bisnis melainkan pilar atau dasar pokok negara.
"Meskipun PTNBH memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan akademik, namun misi utamanya tetap pendidikan sebagai tanggung jawab negara," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi, Minggu (13/4/2025).
Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan polemik seputar persepsi publik terhadap PTNBH yang menganggap atau menyamakan PTNBH dengan entitas bisnis murni.
BACA JUGA: Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Demo, Tuntut Pencairan Tukin
Munadi menjelaskan selama ada huruf 'N' di PTNBH, artinya tanggung jawab negara tetap melekat sehingga bukan entitas profit-oriented atau berorientasi laba dan keuntungan. "Sehingga perlu adanya regulasi yang mendukung skema pembiayaan kreatif termasuk pinjaman institusional dari mitra strategis," ujar dia.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan agar PTNBH memiliki akses legal terhadap pinjaman sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks itu, ia mengapresiasi langkah perguruan tinggi yang mulai mengembangkan diversifikasi pendanaan, optimalisasi aset, penguatan dana abadi serta keterlibatan publik melalui zakat, wakaf dan kontribusi alumni.
Salah satu contohnya ialah Universitas Andalas (Unand) yang sudah mengambil langkah-langkah tersebut dimana upaya itu dinilai contoh nyata PTNBH yang tetap menjaga misi sosial sekaligus membangun kemandirian institusi.
Sebagaimana diketahui, PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Artinya, PTNBH memiliki otonomi yang lebih besar dibandingkan dengan PTN yang berstatus lain seperti PTN Satuan Kerja (Satker) atau PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTNBH memiliki kelebihan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia serta program studi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally