Talkshow Pendidikan, Ketaatan PPDB Wujud Pembentukan Karakter Masyarakat
Advertisement
JOGJA—Ketaatan masyarakat pada peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan wujud pembentukan karakter masyarakat. Proses pendidikan karakter tidak hanya di dalam kelas, namun sudah ada sejak masa pendaftaran dengan menghindari kecurangan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi dalam talkshow daring bertema Persiapan Penerimaan Siswa Baru di DIY, Senin (5/6/).
Advertisement
“Misalnya proses masuknya saja sudah jelek [curang], maka ke depannya juga tidak baik. Ini bagian dari proses pendidikan karakter yang baik,” katanya.
Agar proses PPDB tidak ada kecurangan berupa penitipan peserta didik di sekolah tertentu, atau manipulasi domisili, regulasi perlu transparan dengan digitalisasi. Sehingga masyarakat bisa mengontrol secara langsung dan melaporkan apabila ada kejanggalan.
BACA JUGA: Dikritik Menteri Nadiem Makarim, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ASPD di DIY
Selain itu, regulasi PPBD DIY juga semakin disempurnakan. Pengetatan dari sekolah berupa verifikasi untuk mengurangi potensi kecurangan. Lantaran sistem seleksi peserta didik masih menggunakan sistem zonasi, sekolah perlu ekstra ketat dalam memverifikasi. “Misalnya kalau [calon peserta didik] tidak benar-benar tinggal setahun di wilayah itu, silakan sekolah bertindak,” kata Suci.
Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, proporsi PPBD kali ini masih sama. Di setiap sekolah, proporsi zonasi reguler mencakup 50%, zonasi radius 5%, afirmasi 20%, perpindahan tugas orang tua 5%, dan jalur prestasi 20%.
Dalam PPDB DIY 2023, Disdikpora DIY menangani jenjang SMA dan SMK negeri. Dari total kuota sekitar 33.000, lulusan setingkat SLTP sebanyak 55.000. Jumlah ini masih ditambah dengan potensi peserta didik dari luar DIY yang mendaftar di DIY, sehingga perebutan kursi menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
“Peserta didik akan diprioritaskan pada zonasi 1. Apabila pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berikutnya menggunakan nilai gabungan dari rapor, ASPD, dan akreditasi sekolah. Misal masih ada kuota yang berlebih, seleksi menggunakan pilihan pertama dari peserta didik, dan terakhir menggunakan waktu pendaftaran peserta didik. Yang lebih dahulu mendaftar akan diprioritaskan,” kata Suci.
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisno Wibawa mengatakan sistem PPDB setiap tahunnya perlu semakin disempurnakan. Begitupun dari sisi masyarakat, perlu adanya kesadaran apabila tidak perlu memaksakan masuk sekolah tertentu dengan cara curang.
“Mengambil kuota [peserta didik] yang berada di zona masyarakat sekitar sama saja dengan merampas. Ini perlu kesadaran masyarakat dan orang tua,” kata Sutrisno.
Apabila tujuan zonasi agar kualitas pendidikan merata, maka masyarakat luar DIY tidak perlu menyerbu sekolah yang ada di DIY. Dengan sistem ini, pengertian status sekolah favorit mestinya bisa semakin melebar. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sejumlah Bahan Pangan Jateng Turun Harga Awal Pekan Ini, Cek Daftar Lengkapnya
- ITS PKU Muhammadiyah Surakarta Adakan Pelatihan Peduli Diabetes Mellitus
- Hasil Bulu Tangkis Perorangan Asian Games 2023: Ginting Menang Cukup Mudah
- Inilah Deretan Tempat Wisata Terbaru di Temanggung, Layak Dikunjungi Pelancong
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Jogja, Massa Gelar Aksi Solidaritas
- Wayang Jogja Night Carnival Gabungkan Antara Tokoh dan Lakon Pewayangan
- Bazar Buku Jogja Book Fair Hadir Lagi Tahun Ini, Catat Tanggal dan Lokasinya!
- Strategi Pemerintah Kelurahan Sosromenduran Menata Potensi Wilayah
- Kokam DIY Dibekukan, Begini Sikap PW Muhammadiyah DIY
Advertisement
Advertisement