Advertisement

FH UII Soroti Netralitas dan Cawe-cawe Pejabat di Pemilu 2024

Sunartono
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:07 WIB
Sunartono
FH UII Soroti Netralitas dan Cawe-cawe Pejabat di Pemilu 2024 Diskusi bertajuk Lexi Podcast 1 bertajuk Netralitas, ASN, TNI , Polri dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan melalui Youtube FH UII. - Youtube.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti netralitas dan cawe-cawe para pejabat negara serta unsur aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Mereka mendesak kepada ASN, TNI dan Polri untuk sepenuhnya netral dalam Pemilu 2024.

Kritik terhadap pejabat negara yang berpotensi tidak netral itu disampaikan oleh FH UII melalui diskusi bertajuk Lexi Podcast #1 bertajuk Netralitas, ASN, TNI , Polri dan Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan melalui Youtube FH UII. Diskusi hukum ini menampilkan Profesor Budi Agus Riswandi yang merupakan Dekan FH UII sebagai host dan narasumbernya Profesor Ridwan Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII.

Advertisement

BACA JUGA : Sekda Bantul Ungkap Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Profesor Budi Agus Riswandi menampilkan sejumlah data terkait pelanggaran ketidaknetralan ASN pada Pemilu yang disadur dari sejumlah media nasional. "Bahkan ini prediksinya pelanggaran bisa tembus di angka 10.000 kasus," ungkap Budi sebagaimana dipantau Harianjogja.com, lewat daring, Sabtu (20/1/2024).

Menanggapi hal itu Profesor Ridwan menilai sesuai dengan PP No.94/2021 bahwa ketika ada ASN terlibat kegiatan politik maka tergolong sebagai pelanggaran berat. Adapun jika merujuk pada UU No.22/2023 bentuk pelanggaran berat tersebut sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi ini sama, berlaku untuk semuanya. Saya prihatin justru puncak ASN melakukan pelanggaran, ikut cawe-cawe pejabat paling tinggi di negeri ini kan sangat disayangkan," ujarnya.

"Itu kira-kira contoh yang baik tidak prof," kata Profesor Budi Agus Riswandi.

"Saya tidak setuju dengan itu, kalau yang di atas harus beri contoh yang baik, kalau melanggar jangan ditiru," ujarnya.

BACA JUGA : Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin

Dalam podcast tersebut Ridwan juga menyoroti terkait PP No.53/2023 yang menyatakan bahwa sejumlah elite yang dicalonkan dalam pemilu tidak harus mundur dari jabatannya. Hal itu berlaku bagi setingkat bupati/walikota hingga presiden.

"PP ini jadi alasan pembenar secara norma hukum yang sebenarnya alasan pembenar itu juga salah, mereka bersandar pada peraturan itu padahal sebenarnya aturan ini tergolong peraturan kebijakan. Nah peraturan kebijakan itu tidak boleh menabrak peraturan perundangan-undangan," katanya.

Oleh karena, lanjut Budi, FH UII menerbitkan sejumla pernyataan sikap meminta kepada ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Kemudian ASN, TNI, dan Polri, selama menduduki jabatan publik dan menjalankan fungsi publik, mereka harus paham bahwa menjalankan fungsi dan kebijakan publik beserta dukungan sumber dana dan sumber daya publik (ASN).

"Mereka menjadi abdi negara, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ketika ada kontestasi politik khususnya pemilu, mereka harus netral. Mereka harus tetap mengenakan baju dinas, bukan baju parpol," ujarnya.

Selain itu, ia mendesak pejabat publik, TNI, Polri, ASN, yang mau melibatkan diri dalam kontestasi politik, harus melepas atribut abdi negara beserta dukungan sumber dana dan sumber dayanya.

"Mereka yang masih menduduki jabatan publik dan melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu, atau sekedar cawe-cawe, sementara tidak melepaskan atributnya, bukan saja tercela secara etik, tetapi juga melanggar hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement