Advertisement

3 Usulan Guru Besar UII Terkait Mempertahankan Kekayaan Alam untuk Hilirisasi

Sunartono
Rabu, 31 Januari 2024 - 09:47 WIB
Sunartono
3 Usulan Guru Besar UII Terkait Mempertahankan Kekayaan Alam untuk Hilirisasi Guru Besar Ilmu Hukum, FH UII, Profesor Nandang Sutrisno . - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—World Trade Organization (WTO) menetapkan Indonesia melanggar ketentuan atas kebijakan larang ekspor nikel (bahan mentah) untuk hilirisasi melalui Panel WTO 2023 lalu. Guru besar Ilmu Hukum Interasional UII Profesor Nandang Sutrisno menilai hukum Indonesia seringkali lemah dalam mempertahankan kekayaan alam Indonesia di bawah rezim perdagangan internasional.

Dengan mengutip salah satu hasil penelitian di 2017, Nandang mengatakan ada empat kasus Indonesia di WTO yang selalu terkendala oleh lemahnya pembuktian untuk mendukung sanggahan, DI antaranya Indonesia – Autos; US –Offfset Act; Korea – Certain Paper; dan US – Clove Cigarettes. Hal tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan meningkatkan sumber daya manusia dengan pemahaman hukum, politik dan ekonomi yang memadai.

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Tak Gentar Lawan Uni Eropa di WTO Terkait Larangan Ekspor Nikel

"Di tingkat Panel WTO, Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan-ketentuan WTO atas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor Nikel dengan alasan untuk hilirisasi agar ada nilai tambah dari sumber daya alam Indonesia," kata Nandang dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UII, Selasa (30/1/2024).

Oleh karena itu harus ada upaya untuk menegakkan kedaulatan permanen atas sumber daya alam atau Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dalam rezim hukum World Trade Organization (WTO). Dalam menegakkan PSNR diperlukan kebijakan yang benar-benar bijak, melindungi SDA nasional tanpa melanggar ketentuan hukum WTO. Dengan kalimat lain, harus ada harmonisasi penerapan prinsip PSNR dengan Sistem WTO. "Tentunya Tidak mudah, tetapi tidak berarti tidak mungkin," ujarnya.

Beriku usulan Indonesia sebagai anggota WTO agar tetap bisa menegakkan hukum nasional yang melindungi SDA:

1. Manfaatkan Kelemahan WTO

Pertama, Indonesia dapat memanfaatkan legal gap, yaitu kelemahan WTO dalam pengaturan export control. Tidak ada pengaturan tentang tarif ekspor maksimal yang boleh dikenakan oleh anggota WTO terhadap ekspor komoditas atau produk terkait SDA.

Karakteristik WTO yang sangat ketat dalam penafsiran hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membuat kebijakan tarif ekspor, daripada kebijakan non-tarif melalui larangan restriksi kuantitatif.

2. Harmonisasi Peraturan

Kedua, pemerintah hendaknya melakukan harmonisasi peraturan dari segala sektor terkait SDA dengan ketentuan-ketentuan WTO.

3. Nasionalisme Pelaku Perdagangan SDA

Ketiga, pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat nasionalisme kepada pelaku industri dan perdagangan terkait SDA, sehingga pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarus-utamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat.

"Akhirnya, pemerintah harus terus menerus meningkatkan kemampuan aparatnya dalam membuat kebijakan-kebijakan yang cerdas, yang melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar hukum internasional," kataya.

Selain Nandang, dalam kesempatan itu UII juga mengukuhkan Profesor Rifqi Muhammad sebagai Guru Besar Ilmu Akuntansi. Ia memaparkan pidato berjudul Harmonisasi Standar Akuntansi Keuangan Syariah dalam Pengembangan Sektor Keuangan Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement