Advertisement

Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas dan Wewenang yang Dimiliki

Media Digital
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Apa Itu Advokat: Pengertian, Tugas dan Wewenang yang Dimiliki Ilustrasi Advokat.Sumber gambar: Pexels

Advertisement

JOGJA—Dalam dunia hukum, banyak profesi yang saling berkaitan namun memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Salah satunya adalah profesi advokat, belum banyak yang mengetahui apa itu advokat dan apa perbedaannya dengan profesi hukum lainnya.

Agar tak salah mengenal pengertian advokat serta tugas-tugasnya, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai advokat. Dengan tahu seluk beluk advokat, kemungkinan Anda tak kan salah menggunakan jasanya.

Advertisement

Mengenal Apa Itu Advokat

Sumber gambar: Pexels

Advokat adalah setiap orang yang berprofesi untuk memberikan jasa, baik jasa tersebut berada di dalam wilayah pengadilan atau di bagian luar. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa pengacara, penasehat hukum atau konsultan juga termasuk advokat.

Penjelasan terkait advokat ini diatur dalam UU No 18 Tahun 2002 Pasal 32. Undang-undang yang juga disebut sebagai UU Advokat ini mengatur berbagai ketentuan terkait jasa serta praktik hukum. Apabila melihat dari jasa hukum yang diberikan, advokat diperkenankan untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, hingga memberikan bantuan hukum untuk kepentingan klien.

Seseorang bisa mendapatkan predikat sebagai advokat apabila menyelesaikan pendidikan tinggi hukum. Bukan itu saja, seorang advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Dengan kata lain, tanpa menempuh pendidikan hukum yang disyaratkan, seseorang tak bisa serta merta menjadi advokat.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Sumber gambar: Pexels

Meski sama-sama memberikan jasa terkait hukum, ternyata pengacara dan advokat memiliki perbedaan yang spesifik. Setelah mengetahui apa itu advokat, Anda juga harus mengetahui apa itu pengacara.

Jika dilihat dari tugas dan praktik hukumnya, advokat diperbolehkan atau diizinkan untuk memberikan jasa hukum di pengadilan tanpa batasan wilayah. Sehingga seorang advokat bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.

Berbeda dengan advokat, pengacara hanya memegang izin praktik untuk satu wilayah jasa. Izin praktek ini dikeluarkan oleh pengadilan setempat. Jadi, ketika pengacara ingin memberikan praktik dan jasa hukum di luar wilayahnya, ia harus mendapatkan izin dari pengadilan setempat terlebih dahulu.

Sedangkan melihat biaya sewa pengacara dan advokat, sebenarnya tak berbeda jauh. Agar layanan hukum yang diberikan lebih maksimal, pertimbangkan menggunakan jasa pengacara ataupun advokat yang sudah terpercaya.

Tugas-Tugas Advokat

Sumber gambar: Pexels

Secara umum, ada beberapa tugas advokat yang harus dilakukan secara penuh dan bertanggung jawab, diantaranya adalah:

Mendamping Klien

Advokat yang sudah memiliki klien, diharuskan untuk mendampingi klien tersebut selama proses hukum dilangsungkan. Pendampingan yang dimaksud tak hanya pendampingan di dalam pengadilan saja, tapi juga pendampingan di luar pengadilan apabila diperlukan.

Memberikan Nasehat Hukum

Tidak semua orang mengetahui seluk beluk hukum, sehingga advokat dianjurkan untuk memberikan nasehat hukum kepada klien. Advokat pun diperbolehkan untuk melakukan wawancara dengan klien, asalkan tujuannya untuk mengetahui masalah atau kasus hukum yang sedang klien alami.

Membela Klien

Melihat pengertian apa itu advokat, tak mengherankan apabila mereka diharuskan untuk membela klien dan menemani mereka di kala negoisasi. Apabila klien merupakan korban, advokat harus membela klien sampai klien mendapatkan haknya. Berbeda jika klien merupakan pihak yang bersalah, advokat harus mengusahakan agar klien mendapatkan hukuman seringan mungkin.

Fungsi Advokat dalam Dunia Hukum

Sumber gambar: Pexels

Melihat bagaimana tugas dan wewenang yang dimiliki, advokat memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut.

Sebagai Penegak Hukum

Advokat berperan sebagai penegak hukum dengan membela kepentingan klien. Advokat akan membantu menyelesaikan perkara klien, membantu hakim memutuskan perkara melalui data, serta membantu klien secara professional.

Sebagai Pekerjaan Profesional

Tidak hanya memberikan layanan hukum, advokat juga memiliki peran sebagai orang yang memberikan edukasi hukum kepada kliennya. Seorang advokat harus memberikan bantuan berupa legal aid atau legal assistance kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai Pembela Harkat Manusia

Tugas lain yang dimiliki advokat adalah membela harkat dan martabat manusia, terutama dalam proses pengadilan hukum. Dengan bantuan advokat, proses hukum bisa berjalan lebih lancar serta efisien, sebab advokat membantu jalannya peradilan.

Kini sewa advokat atau pengacara secara online memungkinkan untuk dilakukan. Anda bisa mendapatkan layanan hukum, baik menggunakan jasa advokat maupun pengacara, lewat tautan berikut ini. Dengan penegak hukum yang professional, Anda akan mendapatkan secara menyeluruh untuk menyelesaikan kasus yang tengah dialami. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG

News
| Sabtu, 27 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement