Advertisement

Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Kemendikbudristek Kaji Sanksi bagi 33 Perguruan Tinggi

Newswire
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Kemendikbudristek Kaji Sanksi bagi 33 Perguruan Tinggi Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 33 perguruan tinggi (PT) diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang mengkaji pemberian sanksi kepada PT tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan Kemendikbudristek masih mengkaji saksi bagi PT yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Haris di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Polri Usut Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman

Haris menegaskan program ferien job sendiri tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan telah diperjelas sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.

Hal itu lantaran MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas yang mampu memberikan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi.

Pembekalan skill dan peningkatan kompetensi tersebut akan bermanfaat bagi para calon lulusan sarjana untuk siap bekerja, terutama membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” kata Haris.

Di sisi lain, kata dia, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam program ferien job sehingga Kemendikbudristek pada Oktober lalu telah menegaskan kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.

Meski demikian Haris mengatakan peristiwa TPPO berkedok magang akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi.

“Kami menganggap ini sebagai lesson learned bagi kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan. Saya sangat berharap agar celah ini bisa kita tutup dan tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement