Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Beasiswa pendidikan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bisa mengecek nomor induk siswa nasional (NISN) secara online.
Dana PIP untuk termin kedua sudah dilakukan pada Mei 2025. Untuk mengecek penerimaan dana PIP 2025, masing-masing siswa harus menggunakan NISN.
Dana PIP dapat dicairkan menggunakan NISN yang datanya tersinkroniasi dan tercatat di Dapodik (Daftar Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan data penerima PIP.
Data NISN ini harus sesuai karena penerima dana PIP baik dari siswa keluarga miskin maupun siswa rentan miskin seperti yang terdata di Dapodik sesuai dengan DTKS (Data Terpaduk Kesejahteraan Sosial).
Untuk mencairkan dana, pemerintah menyarankan agar penerima PIP yang masih duduk di bangku SD dan SMP didampingi oleh orang tua atau wali.
Selain itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, dana PIP, dana akan dicairkan sebanyak 3 kali termin.
Termin 1: Februari-April 2025
Termin 2: Mei-September 2025
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Lantas, bagaimana cara mengecek NISN dan penerima dana PIP 2025 melalui website https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Berikut cara mengecek NISN
Untuk mengetahui apakah NISN sudah tersikronisasai dengan data di Dapodik, begini cara untuk mengeceknya:
1. Kunjungi laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
2. Isi data seperti nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu yang sesuai
3. Centang kotak verifikasi "I'm not a robot"
4. Berikutnya, klik "Cari Data" menggunakan nama siswa untuk mengetahui NISN yang terdaftar.
Berikut Cara mengecek Penerima Dana PIP 2025
Siswa yang ingin mengecek data Penerima PIP 2025 dapat melakukannya dengan ponsel maupun perangkat komputer.
Berikut cara mengecek Penerima Dana PIP 2025:
1. Buka situs resmi PIP Kemendikbud id https://pip.kemendikdasmen.go.id/
2. Pilih menu "Cek Penerima PIP" begitu masuk ke halaman utama
3. Isi data siswa dalam kolom yang tersedia seperti NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung
4. Masukkan kode verifikasi (CAPTCHA)
Klik "Cari" Penerima PIP
5. Status pencairan dana PIP akan muncul di layar, apabila siswa terdaftar sebagai penerima.
Besaran Dana Penerima PIP
Besaran dana yang disalurkan kepada Penerima PIP periode pencairan April 2025 berdasarkan Kemendikdasmen. Dana PIP tersebut disalurkan untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @sobatpip, dana tersebut akan disalurkan kepada siswa kelas akhir pada semua jenjang pendidikan.
Penerima PIP 2025 periode ini terdiri dari 938.160 siswa SD kelas akhir, 911.625 siswa SMP kelas akhir, 399.260 siswa SMA kelas akhir, dan 442.698 siswa SMK kelas akhir.
Rincian dana PIP yang akan diterima siswa sesuai jenjangnya:
1. Siswa jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp 450 ribu per tahun
Kelas VI: Rp 225 ribu.
2. Siswa jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII dan VIII: Rp 750 ribu per tahun.
Kelas IX: Rp 375 ribu.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X dan XI: Rp 1,8 juta per tahun.
Kelas XII: Rp 900 ribu.
Baca juga: 12 Tanya Jawab Seputar PIP Kemendikdasmen
Demikianlah cara mengecek NISN dan Penerima Dana PIP 2025 untuk periode pencairan sejak 10 April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.