Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA 2026

Jumali
Jumali Selasa, 27 Oktober 2026 18:07 WIB
Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA 2026

Foto siswa SMA.- Ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pengaduan dapat disampaikan kepada dinas pendidikan setempat atau melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Saluran ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.  

TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat dalam jadwal yang menjadi acuan naskah ini berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Masyarakat yang mengetahui indikasi pelanggaran dapat membantu menjaga integritas ujian dengan menyampaikan informasi yang jelas dan dapat diperiksa.

Cara melaporkan dugaan kecurangan TKA 2026

Ada beberapa jalur yang dapat digunakan untuk mengadukan dugaan kecurangan atau pelanggaran selama pelaksanaan TKA.

1. Melapor ke dinas pendidikan setempat

Pelapor dapat menghubungi dinas pendidikan sesuai wilayah tempat dugaan pelanggaran terjadi. Sampaikan kronologi secara runtut agar informasi tersebut dapat diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

2. Mengakses Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id.

Posko tersebut disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai perbuatan yang terindikasi melanggar ketentuan di lingkungan Kemendikdasmen. Laman resmi posko juga menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan. Pelapor tetap perlu menjaga kerahasiaan nama pengguna, kata sandi, dan nomor pengaduan.  

3. Memanfaatkan kanal layanan resmi Kemendikdasmen

Naskah sumber juga mencantumkan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen sebagai saluran pengaduan, melalui portal ult.kemendikdasmen.go.id, akun media sosial @ult.kemendikdasmen, pusat panggilan 177, atau kanal WhatsApp ULT.

Sebelum menggunakan kanal tersebut, pastikan alamat dan informasi kontak masih berlaku melalui situs resmi kementerian. Jelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran TKA 2026 dan sertakan informasi pendukung yang relevan.

Informasi yang perlu disiapkan sebelum melapor

Laporan yang jelas akan membantu petugas memahami dugaan pelanggaran dan menentukan informasi apa yang perlu diperiksa. Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen mencantumkan unsur apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan sebagai informasi penting dalam pengaduan.  

Berikut informasi yang sebaiknya disiapkan:

  • Kronologi kejadian: Jelaskan dugaan pelanggaran secara runtut, berdasarkan hal yang diketahui.

  • Waktu dan lokasi: Cantumkan tanggal, waktu, serta lokasi ujian secara spesifik.

  • Pihak yang terkait: Sebutkan pihak yang diduga terlibat jika identitasnya diketahui dan relevan dengan laporan.

  • Bentuk dugaan pelanggaran: Terangkan tindakan yang diduga melanggar ketentuan, misalnya penggunaan joki atau penyebaran soal.

  • Bukti pendukung: Sertakan dokumentasi atau bukti lain yang relevan dan dapat diperiksa.

  • Keterangan saksi: Jika ada orang yang mengetahui kejadian, sampaikan keterangannya secara bertanggung jawab.

Pelapor sebaiknya membedakan fakta yang dilihat atau diketahui secara langsung dari informasi yang masih berupa dugaan. Hindari menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi di media sosial karena penetapan adanya pelanggaran harus melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Bagaimana laporan dugaan kecurangan ditangani?

Pengaduan yang masuk tidak otomatis membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi. Informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum pihak terkait menentukan langkah penanganan.

Dalam penjelasan mengenai penanganan dugaan pelanggaran TKA, Kemendikdasmen menyebut proses pemeriksaan melibatkan unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan terkait. Pemeriksaan dapat mencakup penelusuran kronologi, pengumpulan bukti digital, laporan pengawas, serta hasil pemantauan dari posko pelaksanaan. 

Temuan yang diperoleh kemudian menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kemendikdasmen merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik sebagai salah satu dasar penyelenggaraan TKA.  

Karena itu, masyarakat perlu memberikan informasi secara akurat dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai.

Jenis pelanggaran dan sanksi TKA

Penanganan pelanggaran TKA mengacu pada pedoman penyelenggaraan dan hasil pemeriksaan. Naskah sumber membagi pelanggaran ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Dalam rincian yang dicantumkan pada naskah sumber, pelanggaran ringan disebut dapat dikenai teguran atau peringatan lisan oleh pengawas. Pelanggaran sedang disebut dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sementara itu, pelanggaran berat seperti penggunaan joki atau penyebaran soal disebut dapat berujung pada peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai 0.

Namun, rincian kategori dan konsekuensi tersebut perlu dicocokkan kembali dengan bunyi ketentuan resmi dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 sebelum diterbitkan sebagai ketentuan final. Penerapan sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata laporan awal.

Jadwal TKA 2026 jenjang SMA/MA/SMK

Berdasarkan jadwal yang dicantumkan dalam naskah sumber, tahapan TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran peserta: 27 Juli–27 September 2026.

  • Simulasi: 21–27 September 2026.

  • Gladi bersih: 5–18 Oktober 2026.

  • Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026.

  • Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026.

  • Pengumuman hasil: 23 Desember 2026.

Pelaksanaan ujian dibagi dalam gelombang dan sesi sesuai pengaturan penyelenggara. Peserta perlu mengikuti jadwal yang ditetapkan satuan pendidikan masing-masing.

Dengan memahami jalur pengaduan dan informasi yang perlu disiapkan, masyarakat dapat membantu menyampaikan dugaan pelanggaran TKA melalui saluran resmi. Setiap laporan tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar keputusan yang diambil didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online