Advertisement
Ternyata Begini Cara Hakim Putuskan Gugatan Nafkah Batin Tidak Ada Aturan Hukumnya
Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam membahas perkembangan hukum keluarga di Indonesia. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hakim di pengadilan seringkali mendapatkan kasus yang tidak ada aturan hukumnya terutama pada kasus hukum keluarga. Di sisi lain hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang tidak ada aturan hukumnya.
Materi ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam yang digelar Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Candra Boy Seroza mengatakan Salah satu perkara yang diajukan di pengadilan dan belum ada aturan hukumnya yaitu gugatan nafkah batin, di mana pemohon dalam hal ini istri meminta kompensasi.
Advertisement
BACA JUGA : Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
“Karena si istri merasa tidak merasa dinafkahi suami. Lalu dihitung oleh si istri berapa yang layak kompensasi nafkah batin diajukan ke pangadilan. Kasusnya sudah ada di pengadilan. Lalu hakim bagaimana, tidak ada aturannnya? hakim dilarang menolak mengadili perkara karena hukumnya tidak ada,” katanya sebagaimana dipantau di Youtube, Senin (18/12/2023).
Ia menambahkan dalam perkara itu hakim harus mencari hukumnya dengan tidak hanya mempertimbangkan pada hukum tertulis namun juga hukum tidak tertulis bahkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pasalnya hakim harus mampu melakukan interpretasi menciptakan hukum baru.
“Dalam hukum Islam ada ayat Alquran pelanggaran immateri dikompensasikan dalam bentuk materi. Misal zihar atau ila memberikan makan kepada anak yatim, pidana pencemaran nama baik minta ganti rugi, ini bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
BACA JUGA : Sultan Soal Vonis Robinson; Itu Sudah Keputusan Hakim Harus Dijalani
Berbagai materi serupa disampaikan di hadapan pada dosen, mahasiswa hingga perwakilan Pengadilan Agama. Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FIAI UII Muhammad Roy Purwanto mengatakan melalui seminar menghadirkan perwakilan Mahkamah Agung diharapkan dapat menambah wawasan dosen dan mahasiswa hingga hakim.
“Kegiatan seminar ini merupakan wujud menjaga kerja sama FIAI UII dengan MA dan ke depan akan terus diperkuat lagi. Diikuti oleh 50 peserta para hakim dari berbagai daerah secara daring,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement









