Advertisement

Pakar Ilmu Hukum Winahyu Erwiningsih Terima SK Profesor dari Nadiem Makarim

Sunartono
Sabtu, 06 Januari 2024 - 08:57 WIB
Sunartono
Pakar Ilmu Hukum Winahyu Erwiningsih Terima SK Profesor dari Nadiem Makarim Pakar ilmu hukum Fakultas Hukum, UII Winahyu Erwiningsihsecara resmi mendapatkan jabatan akademik profesor. Surat Keputusan penetapan profesor dari Mendikbud Nadiem Makarim diberikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah V DIY, Jumat (5/1/2024). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pakar ilmu hukum Fakultas Hukum, UII Winahyu Erwiningsih secara resmi mendapatkan jabatan akademik profesor. Surat Keputusan penetapan profesor dari Mendikbud Nadiem Makarim diberikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah V DIY, Jumat (5/1/2024).

Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengatakan saat ini UII memiliki 262 orang dosen berpendidikan doktor. Sebanyak 183 di antaranya telah memiliki jabatan akademik lektor atau lektor kepala dari total 790 orang dosen.

Advertisement

BACA JUGA : UNISA Yogyakarta Mengukuhkan Profesor Perempuan Pertama di Indonesia Bidang Ilmu Kebidanan

“Penyerahan SK Profesor perdana periode Januari 2024 diterima oleh Winahyu Erwiningsih, beliau resmi menyandang gelar profesor dalam bilang ilmu Hukum dan Agraria. Merupakan dosen dengan penyandang gelar jabatan akademik profesor ke-13 di Fakultas Hukum serta ke-40 di UII,” kata Fathul dalam keterangan tertulis.

Winahyu Erwiningsih menyelesaikan gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum di UII pada 2009, menyelesaikan program Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran pada 995 dalam bidang ilmu Humaniora dan memperoleh gelar Sarjana dari UII bidang ilmu Hukum pada tahun 1985.

Termasuk aktif dalam melakukan berbagai penelitian dan menerbitkan beberapa karya berupa buku. Diantara telah beliau terbitkan adalah Buku Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Kajian Komprehensif dan Tuntunan Penyusunannya (2023), Buku Politik Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (2022), Buku Pelaksanaan Pemenuhan Hak Untuk Bertempat Tinggal yang Adil Bagi Warga Miskin (2021) dan Buku Hukum Agraria Dasar Dasar Penerapannya di Bidang Pertanahan (2019).

“Kami ingin berpesan dalam konteks pendidikan tinggi. Profesor mempunyai hubungan fidusia dengan mahasiswa. Mahasiswa menaruh kepercayaan kepada para pendidik. Di sini lain, sebagai implikasi, para pendidik mempunyai kewajiban fidusia yang merupakan utang kepada mahasiswa.

Kewajiban ini termasuk di antaranya memberikan bimbingan kepada mahasiswa, memberikan pengajaran yang berkualitas, menyediakan lingkungan pendidikan yang bebas dari rundungan dan pelecehan seksual, dan membentuk lingkungan kelas yang memandang mahasiswa setara,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selain Membentuk Mahasiswa Siap Kerja, Program Magang Inspire Indosat juga Menciptakan Entrepreneur Masa Depan

News
| Jum'at, 23 Mei 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement