Advertisement
Wajib Belajar 13 Tahun di 2025, Ini Persiapan Kementerian Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama terus mengembangkan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif (PAUD HI) sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun.
sebagaimana diketahui Indonesia bersiap menerapkan kebijakan wajib belajar selama 13 tahun pada 2025. Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.
Advertisement
“Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto, seperti dikutip dari alaman resmi Kementerian Agama, Sabtu (17/2/2024).
Sidik Sisdianto mengatakan anak usia dini adalah sosok yang istimewa. Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya. Anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar.
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya. “Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013,” sebut Sidik.
Menurutnya, PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya, menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait.
BACA JUGA: DPRD DIY Usulkan 20 Persen Danais untuk Pendidikan
“Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” terang Sidik.
Holistik, kata Sidik, mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, sertaperlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini. Integratif/Terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.
“PAUD Holistik Integratif adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat, ternasuk Kementerian Agama,” paparnya.
Dijelaskan Sidik, PAUD HI akan dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Ini penting dalam rangka mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.
“Sebagai langkah awal, saat ini, ada empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang telah menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI,” ucap Sidik.
Tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan piloting PAUD HI di Raudlatul Athfal pada setiap kab/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Pemangkasan Danais, Dana BKK Kalurahan di Kulonprogo Berkurang Rp5,2 Miliar, Berikut Datanya
- Masih Ada 30 Persen Terapkan Manual, LKPP Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan secara Digital
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Kamis 24 Juli 2025
Advertisement
Advertisement