Advertisement

WhatsApp Diblokir? Tenang! Anda Bisa Tetap Bisa Kirim Pesan, Ini Caranya

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:47 WIB
Jumali
WhatsApp Diblokir? Tenang! Anda Bisa Tetap Bisa Kirim Pesan, Ini Caranya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Aplikasi kirim pesan WhatsApp masih menjadi yang paling banyak digandrungi oleh masyarakat.

Semua terasa mudah berkomunikasi melalui WhatsApp karena praktis. Aplikasi ini juga memudahkan kita untuk bersosialiasi secara online.

Advertisement

BACA JUGA: Fitur WhatsApp, Bisa Blokir Lewat Notifikasi

Sayangnya, mengirim pesan tak bisa lagi dilakukan apabila nomor kita diblokir oleh seorang pengguna.

Ciri seorang diblokir nomornya oleh pengguna WhatsApp lain yakni tidak bisa melihat status online.

Kita juga tak bisa lagi mengirim pesan, sehingga pesan yang dikirimkan hanya akan centang satu atau berwarna abu.

Seseorang yang diblokir juga tak dapat melakukan panggilan.

Namun ternyata kita masih bisa melakukan pengiriman pesan hingga menelepon seseorang yang telah memblokir kita, tanpa menginstall aplikasi pihak ketiga. Bagaimana caranya?

Cara kirim pesan WhatsApp ke nomor yang memblokir kita

1. Cara pertama yakni dengan membuat grup WhatsApp dengan anggota Anda dan nomor yang memblokir Anda
2. Anda juga bisa meminta seseorang memasukkan Anda ke dalam sebuah grup yang berisi nomor yang memblokir Anda
3. Minta pengguna lain untuk meninggalkan grup sehingga tersisa hanya Anda dan nomor yang memblokir Anda
4. Anda sudah bisa berkirim pesan hingga melakukan panggilan

Kemudian ada cara lain yang bisa Anda lakukan, yakni dengan meng-uninstall WhatsApp terlebih dahulu. caranya:

1. Masuk ke aplikasi WhatsApp di ponsel
2. Pilih Settings dan bukan opsi Account
3. Pilih Delete My Account
4. Uninstall aplikasi WhatsApp.
5. Restart HP lalu install ulang aplikasi WhatsApp
6. Daftar dengan nomor lama tetapi jangan melakukan restore maupun backup
7. Nomor Anda tak lagi diblokir oleh pengguna lain

Sayangnya cara kedua ini akan menghapus seluruh data yang ada di WhatsApp Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement