Advertisement
Terkendala Waktu, Dosen Didampingi Mengurus Paten Karya Intelektual

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Karya intelektual dari dosen sangat penting untuk dipatenkan. Meski demikian tak sedikit dosen yang tidak sempat atau bahkan tidak mengetahui detail terkait pengurusan paten dari suatu hasil karya intelektual.
Oleh karena Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Batch-1. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu (21/6/2023) hingga Jum’at (23/6/2023) di Hotel Tara. Kegiatan ini diikuti 48 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Hak Paten Perajin DIY Perlu Dilindungi
“Pengurusan paten ini sangat penting dalam dunia akademik, khususnya bagi institusi perguruan tinggi. Ini sebagai perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen atau inventor,” kata Kepala LRI UMY Profesor Dyah Mutiarin dalam rilisnya.
Ia mengatakan banyak kendala yang dihadapi dosen dalam pengurusan permohonan paten, sehingga perlu diadakan pelatihan. Berdasar pengalaman, sejumlah kendala yang dihadapi dosen utamanya terkait waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Selain itu kurangnya kemampuan dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik.
Padahal guna memperoleh paten, harus melalui sejumlah tahapan panjang hingga sampai pada pemeriksaan oleh evaluator. Dyah berharap para dosen dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penelitian. Selain itu, dapat memiliki satu drafting paten yang dapat diajukan langsung dalam pelatihan agar menjadi paten.
“Dalam mengajukan paten tersebut, ada banyak tahapan yang harus dilalui, sehingga dengan adanya pelatihan penulisan drafting paten ini diharapkan selain sesuai dengan panduan, dosen juga bisa dengan mudah untuk mendeskripsikan patennya,” ujarnya.
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kemdikbudristek RI Profesor Faiz Syuaib menambahkan dosen atau inventor yang akan mendaftakan hasil risetnya, harus memastikan riset tersebut dapat menghasilkan teknologi. Ia sepakat hasil riset harus diberikan perlindugan dan memastikan besaran manfaat dari riset yang dihasilkan tersebut.
“Produk inovasi yang bermanfaat, maka harus ada perlindungan terhadap riset. Itulah yang disebut dengan hak atas kekayaan intelektual. bagaimana melindungi aset kita, terlebih dulu kita harus tahu nilai aset tersebut. Oleh karena itu ke depannya, harus terus mempertahankan kuantitas dari riset, tapi lebih penting lagi meningkatkan kualitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tempat Pengoplosan Gas LPG di Cilandak Meledak, 1 Orang Luka Bakar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Masih Godok Perbup Pelaksanaan PPDB 2025
- Tingkatkan Temuan Kasus TB, Dinkes Kulonprogo Kenalkan Program "SERMOKU"
- Pemkab Tak Siapkan Lokasi Baru untuk PKL yang Terdampak Pelebaran Jalan Bantul
- Gelapkan Uang untuk Judi Online, Penjaga Toko di Jogja Ditangkap
- Fakta Mendiang Mbok Yem, 30 Tahun Tinggal dan Berjualan di Puncak Gunung Lawu Ditemani Monyet Bernama Temon
Advertisement
Advertisement