Advertisement

Guru SD dan SMP Kini Wajib Ikut Pelatihan Rutin Bareng BPMP

Newswire
Jum'at, 18 April 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Guru SD dan SMP Kini Wajib Ikut Pelatihan Rutin Bareng BPMP Guru / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KENDARI—Seluruh guru kini wajib mengikuti pelatihan secara rutin yang bekerja sama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa setiap guru akan diwajibkan mengikuti pelatihan secara rutin sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.

Advertisement

Ia menyampaikan jika dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur bahwa guru memiliki satu hari dalam seminggu tanpa kewajiban mengajar, yang mana satu hari itu akan khusus digunakan untuk mengikuti pelatihan.

"Pelatihan tersebut akan bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Guru," kata Abdul Mu'ti saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (18/4/2025).

Menurut Abdul Mu’ti, pelatihan bisa dilakukan secara mandiri maupun didatangi Widyaiswara.

BACA JUGA: Biji Kenari Membantu Menjaga Kesehatan Jantung dan Meningkatkan Fungsi Otak

Ia menjelaskan kegiatan pelatihan ini akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar dalam seminggu. Sebab, berdasarkan pemantauannya saat ini banyak guru yang telah berada di zona nyaman mereka, khususnya para guru yang telah memperoleh sertifikasi, sehingga mereka tidak aktif lagi untuk mengembangkan diri.

Oleh karena itu, pelatihan ini dianggap sebagai dorongan agar guru terus belajar dan berinovasi.

”Sistemnya bisa para widya-widya kita itu mengunjungi kelompok-kelompok guru, kemudian mereka menyelenggarakannya secara mandiri secara rutin dan itu bagian yang nanti juga harus dilaporkan sebagai bagian dari pemenuhan 24 jam,” jelas Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menambahkan bahwa tunjangan sertifikasi guru ditingkatkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Untuk guru ASN, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok dan langsung ditransfer ke rekening guru, bukan lagi melalui pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan agar guru dapat fokus dalam mengajar. Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell

News
| Sabtu, 19 April 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement