Advertisement
7 Catatan Hukum FH UMY 2023, Korupsi Pejabat Era Jokowi Pecahkan Rekor SBY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (Puskahpi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) menggelar Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023 dengan tema Runtuhnya Marwah Hukum di Negara Demokrasi. Organisasi ini memberikan 7 catatan penting terkait mundurnya marwah hukum di 2023.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (Puskahpi) FH UMY Trisno Raharjo mengatakan Puskahpi menerbitkan tujuh catatan terkait mundurnya marwah hukum di 2023.
Advertisement
1. UU KUHP
Pertama, menyangkut UU KUHP yang disahkan di 2023. Meskipun UU tersebut akan berlaku pada tahun 2026, namun dianggap penting karena belum adanya perubahan UU hukum acara pidana (UU No 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana). Terkait pelaksanaan pidana (UU No, 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan) diperlukan adanya kajian mendalam.
BACA JUGA : Wakil Ketua KPK Sebut Ada Intervensi Terkait Kasus Korupsi DJKA
“Meski pun sudah disesuaikan dengan perubahan kitab UU hukum pidana, tapi tetap perlu adanya kajian mendalam apakah ekuivalen dengan perubahan yang ada,” katanya.
2. Korupsi Pejabat
Kedua, terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Mulai dari Ketua KPK dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, dua Hakim Agung, Menteri Kominfo dan Menteri Pertanian. Hal ini menambah panjang deretan para pejabat negara terlibat korupsi di era kepemiminan Presiden Joko Widodo.
“Untuk pertama kalinya sejak KPK dibentuk terdapat suatu perkara korupsi yang dilakukan oleh pimpinan tinggi dan kasus ini terjadi justru pada era setelah pembaruan UU KPK di tahun 2019. Kita tidak membayangkan bahwa upaya untuk memperbaiki KPK sangat jauh dari harapan, dulu didengung-dengungkan oleh DPR bahwa upaya pembaharuan ini agar korupsi itu ditangani sejak tingkat awal yaitu pencegahan. Ternyata malah sangat marak, periode pak jokowi ini memecahkan rekornya pak SBY,” katanya.
3. Aparat Melanggar Hukum
Ketiga, kejahatan yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian menunjukkan adanya ketidaktaatan hukum yang mestinya tidak dilakukan. Mulai dari Paspampres terlibat pembunuhan hingga kasus petinggi Polri Sambo. PUSKAHPI FH UMY memandang kitab UU hukum pidana yang akan berlaku di 2026 perlu memberikan sanksi seberat-beratnya.
BACA JUGA : Firli Resmi Mengajukan Pengunduran Diri
“Kemudian ada terkait kasasi yang dimintakan oleh Sambo, sebagai salah satu petinggi yang melakukan tindak pidana, dan itu dikabulkan oleh MA,” ucapnya.
4. Kejahatan Lingkungan
Keempat, kejahatan lingkungan dan kriminalisasi pembela lingkungan. Upaya perlindungan lingkungan dan menjaga kawasan konservasi kalah oleh perilaku melawan hukum berupa pertambangan illegal yang justru didorong oleh pemerintah sejak 2022 dengan alasan perpajakan. Namun, pemerintah tidak membuat cetak biru bagaimana untuk penanganan kerusakan lingkungannya.
“Indonesia ini selalu dibilang paru-paru dunia, tapi paru-paru dunia yang sakit-sakitan. Jadi repot kalau tidak kita dukung agar perlindungan lingkungan itu terjadi,” ujarnya.
5. Pelanggaran HAM
Kelima, berkenaan dengan pelanggara HAM. Menurutnya ada persoalan besar yang bisa diselesaikan tetapi harus dilanjutkan dengan permintaan maaf dari pelaku.
6. Judi Online
Keenam, menyangkut judi online yang menjadi polemik besar yang mesti ditindak oleh penegak hukum. Mirisnya, ada usulan melegalkan judi online oleh menteri karena pajaknya yang cukup besar. Padahal kasus judi online telah membawa dampak kecanduan yang berakibat buruk.
7. Kejahatan Terorisme
Ketujuh, berhubungan dengan kejahatan terorisme, di mana muncul peringatan akan adanya aksi terorisme akibat dukungan terhadap warga Palestina oleh Kepala Kepolisian RI pada Apel kepala satuan wilayah Polri 1 November 2023 lalu.
“Tentu kewaspadaan diperlukan namun menyampaikan informasi kepada publik harus dipertimbangkan. Menurut hemat saya itu harusnya internal kepolisian tidak sampai kepada publik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prancis Emmanuel Macron Sebut Siap Bantu Israel Jika Diserang Iran
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Rafinha Ungkap Alasan Bertahan di PSIM Jogja
- RS Bhayangkara Gelar Operasi Katarak Gratis Sasar Puluhan Pasien
- Sukses Olah Sampah, Danurejan Jogja Bebas dari Tumpukan Sampah Liar
- Intensitas Serangan Hama Pertanian Meningkat, DPKP DIY Lakukan Pengendalian
- Tol Jogja-Solo: Ada Penambahan Bidang Tanah, Ini Jadwal Terbaru Pembebasan Lahan
Advertisement
Advertisement