Advertisement
Jadwal SPMB SMA/SMK di Jogja, Pengajuan Akun Mulai 18-23 Juni 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai berproses.
Sesuai prosedur, calon siswa bisa melakukan pengecekan data mulai 26 Mei 2025. Adapun proses pendaftaran dimulai 30 Juni 2025.
Advertisement
Berikut Jadwal SPMB Jalur Domisili SMA/SMK DIY 2025
Pengecekan data: 26 Mei-5 Juni 2025
Pengecekan nilai rapor: 26 Mei-5 Juni 2025
Unggah sertifikat prestasi: 10-13 Juni 2025
Pengajuan akun SPMB: 18-23 Juni 2025
Pendaftaran: 30 Juni 2025 pukul 08.00 WIB-1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
Perubahan pilihan konsentrasi/sekolah: 1 Juli 2025
Prioritas Seleksi Siswa di Jalur Domisili DIY untuk SPMB SMA/SMK
Jika pendaftar pada jalur ini melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan prioritas berikut:
Domisili berdasarkan rayon
Nilai gabungan
Pilihan satuan pendidikan/pilihan konsentrasi keahlian
Calon murid yang mendaftar lebih awal
Ketentuan Daya Tampung
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.131/2025, terdalat empat jalur dalam SPMB sekolah menengah atas SMA/SMK. Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Untuk jalur domisili, daya tampung di masing-masing sekolah mencapai 30% dari daya tampung. Berikut ketentuan jalur domisili dalam SPMB SMA/SMK DIY 2025.
Ketentuan Domisili SPMB SMA/SMK DIY 2025
1. Domisili calon siswa ditentukan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK)
2. Nama orang tua/wali calon siswa harus sesuai dengan nama orang tua/wali di rapor/ijazah, akta kelahiran dan akta perwalian
3. Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat pada 30 Juni 2024
4. Dalam hal calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang terbit sebelum 30 Juni 2024, maka KK calon siswa dapat digunakan jika:
Orang tua calon siswa meninggal dunia dibuktikan dengan status almarhum/almarhumah pada kolom orang tua calon siswa pada KK/surat keterangan kematian
Orang tua calon siswa bercerai dibuktikan akta perceraian
Masuk sebagai anggota keluarga dalam KK saudara kandung calon siswa yang dibuktikan dengan nama orang tua calon siswa sama dengan nama orang tua Kepala Keluarga
5. Calon siswa yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa yang terbit maksimal satu tahun sebelumnya
6. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah karena bencana alam dan bencana sosial
Ketentuan Rayon Jalur Domisili DIY 2025 Pada jenjang SMA
- Rayon 1: rayon ini ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kalurahan ke-3 SMAN terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
- Rayon 2: rayon ini ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kelurahan ke-3 SMAN terdekat berikutnya setelah rayon 1
- Rayon 3: rayon ini adalah kelurahan atau kelurahan dalam DIY yang tidak termasuk rayon 1 dan rayon 2 SMAN yang bersangkutan
- Rayon 4: rayon ini adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa tengah yang dikerjasamakan
Ketentuan Rayon Jalur Domisili DIY 2025 Pada jenjang SMK
- Rayon 1: rayon ini adalah kelurahan atau kalurahan di dalam DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
- Rayon 2: rayon ini adalah kelurahan/desa di luar DIY kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KBRI Teheran Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan setelah Israel Serang Iran
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Harda Minta Manajemen Upayakan PSS Sleman Hanya Semusim di Liga 2, Segera Balik ke Liga 1
- Bawaslu Bantul Jalin Kerja Sama dengan Fisipol UMY untuk Magang Mahasiswa hingga Penelitian
- Ini 11 Kalurahan di Kulonprogo Rawan Terdampak Tsunami Megathrust, BPBD Siapkan Titik Evakuasi
- Kepesertaan JKN DIY Capai 99,18 Persen, Lampaui Target RPJMN
- DPAD DIY Gelar Bimtek Literasi, Dorong Pustakawan dan Guru Jadi Agen Perubahan Sosial
Advertisement
Advertisement