Advertisement
Catat! Aturan Baru Penggunaan Dana BOS, untuk Honorarium Dibatasi Maksimal 20 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS mulai tahun anggaran 2025. Penataan ulang itu dilakukan untuk mengakselerasi berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan saat ini sedang dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana BOSP guna mendukung sederet program prioritas, mulai dari revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan murid pada abad ke-21.
Advertisement
“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif atau teknis, namun lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik,” katanya dalam sosialisasi daring bertajuk Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan tiga hal penting dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025. Pertama, pihaknya telah menetapkan minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.
Penyesuaian itu upaya memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak dan relevan. Kedua, penggunaan dana BOSP 2025 saat ini dibatasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.
BACA JUGA: Jadwal Puasa Arafah dan Bacaan Niat
“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta. Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Dispar DIY Sebut Libur Iduladha Wisatawan Tak Seramai Long Weekend Biasanya
- DPP Kulonprogo Siapkan Petugas Keswan untuk Iduladha di Seluruh Kapanewon
- Ini 10 SMP Terbaik di Kota Jogja Versi Hasil ASPD 2025
- Kasus Covid-19 Merebak, Begini Penjelasan Pakar UGM Terkait Potensi Penularan di Indonesia
- Kisah Para Buruh Tani di Kulonprogo Ikut Kurban Iduladha 2025, Sisihkan BLT hingga Bawa Ternak Sendiri ke Masjid
Advertisement
Advertisement