Advertisement
Catat! Aturan Baru Penggunaan Dana BOS, untuk Honorarium Dibatasi Maksimal 20 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS mulai tahun anggaran 2025. Penataan ulang itu dilakukan untuk mengakselerasi berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan saat ini sedang dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana BOSP guna mendukung sederet program prioritas, mulai dari revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga penguatan kemampuan murid pada abad ke-21.
Advertisement
“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif atau teknis, namun lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang berdampak langsung kepada peserta didik,” katanya dalam sosialisasi daring bertajuk Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan tiga hal penting dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP mulai tahun anggaran 2025. Pertama, pihaknya telah menetapkan minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus digunakan untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks.
Penyesuaian itu upaya memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa dengan dukungan bahan ajar yang layak dan relevan. Kedua, penggunaan dana BOSP 2025 saat ini dibatasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen.
BACA JUGA: Jadwal Puasa Arafah dan Bacaan Niat
“Penting untuk dipahami bahwa ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan fisik atau infrastruktur sekolah. Justru sebaliknya, pemerintah secara paralel sedang menjalankan berbagai program besar untuk membenahi aspek fisik dan digital sekolah,” ujarnya.
Ketiga, pihaknya membatasi proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN menjadi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta. Suharti menegaskan perubahan itu bukanlah bentuk efisiensi anggaran melainkan bentuk reprioritasi agar dana operasional lebih banyak digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group Companies Terkait Pencucian Uang Eks Pejabata MA Zarof Ricar
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penampungan Sampah Ilegal di Nologaten Sleman Belum Ditindak, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap
- BPN Bantul Mulai Mengevaluasi Tanah Mangkrak, Bisa Diambil Alih Negara
- Stadion Maguwoharjo Boleh untuk Siapa Saja, Bupati Sleman Ungkap Isi Pertemuan dengan Manajemen PSIM Jogja dan PSBS Biak
- Kurangi Volume Sampah, Pemkot Jogja Uji Coba Pemilahan Sampah Dimulai dari Penggerobak
- Diserempet Mobil, Pemotor Perempuan Masuk Saluran Air di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement