Advertisement
DPR RI Tegaskan RUU Perubahan Sisdiknas Tak Menghapus Sertifikasi Guru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menghapus kebijakan pemberian sertifikasi kepada guru.
"Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu, sebagaimana berita yang beredar di media sosial, seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG [Pendidikan Profesi Guru],” kata Hetifah, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU. Hetifah juga menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan NA dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
BACA JUGA: RUU Sisdiknas Diharapkan Mendesain Anggaran Pendidikan 20 Persen Lebih Efektif
“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul [inisiatif] DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan baru mulai dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I,” kata dia.
Saat ini pembahasan RUU Sisdiknas masih pada tahapan kajian akademik dan diskusi dengan beragam pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Hal itu untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan.
Ia menegaskan Komisi X selalu berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan. Selain itu, komisi yang membidangi bidang pendidikan itu juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.
Masukan diperlukan guna memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya, sehingga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terlengkap! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 12 April 2025 dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan SIM di Bantul Terbaru, Sabtu 12 April 2024
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kulonprogo pada Sabtu Malam, 12 April 2025
Advertisement