Advertisement
Soal RUU Masyarakat Adat, Pakar HTN UGM Usul Menggunakan Draft Baru, Ini Tujuannya
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Yance Arizona. ANTARA - Luqman Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disusun ulang dengan draf baru yang lebih relevan. Tujuannya, agar draft baru itu mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Â Yance Arizona menilai banyak pasal dalam draf lama belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, seperti yang terjadi antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Advertisement
"Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan, jadi perlu menyusun draf RUU baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah," ujar Yance dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus. "Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar Undang-Undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan," ujar dia.
Selain itu, Yance juga meminta proses legislasi lebih partisipatif menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai. Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Pemerintah, kata dia, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.
"Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas meski belum disahkan sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement





