Advertisement
MK Tolak Gugatan Sistem Penilaian Pendidikan Jarak Jauh
Perguruan Tinggi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) telah mengakomodasi penjaminan mutu dalam sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). MK menilai aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi sebagaimana didalilkan para pemohon.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti secara tegas mengatur kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi, termasuk dalam penyelenggaraan PJJ.
Advertisement
“Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kebebasan akademik, mimbar akademik, serta otonomi keilmuan perguruan tinggi, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh,” ujar Daniel saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno MK, Jumat (30/1/2026).
Menurut Mahkamah, tidak dirincinya standar teknis minimum dalam pasal tersebut tidak otomatis menimbulkan persoalan konstitusionalitas. MK menilai permohonan para pemohon berlebihan karena pengaturan penjaminan mutu PJJ telah tersebar dalam berbagai norma di dalam UU Dikti.
BACA JUGA
MK juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (3) tidak dapat dipahami secara terpisah dari Pasal 31 ayat (4) UU Dikti. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan PJJ berada dalam domain menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 31 ayat (4) mendelegasikan pengaturan teknis PJJ melalui peraturan menteri agar terdapat standardisasi nasional yang harus dipatuhi seluruh perguruan tinggi penyelenggara.
“Tanggung jawab menteri mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi,” tutur Daniel.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 31 ayat (3) UU Dikti bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1).
Para pemohon yang terdiri dari Lely Diana Hatan, Susi Lestari, Bernita Matondang, Ikke Nurjanah, Evita Mulyani, Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ariyanto Zalukhu, dan Ananda Putri Puspita berpendapat bahwa norma tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas terkait proporsionalitas sistem penilaian PJJ.
Mereka menilai ketiadaan standar minimum membuka ruang perbedaan kebijakan yang terlalu lebar antarperguruan tinggi penyelenggara PJJ, sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dan perlindungan hak mahasiswa.
Para pemohon juga membandingkan sistem pembelajaran dan penilaian di empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam durasi perkuliahan, keberadaan Ujian Tengah Semester (UTS), bobot Ujian Akhir Semester (UAS), hingga mekanisme remedial.
Meski variasi tersebut mencerminkan otonomi akademik, para pemohon menilai perbedaan yang terlalu ekstrem dalam aspek fundamental menunjukkan belum adanya batasan minimum yang seragam.
Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti konstitusional bersyarat, sepanjang frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dimaknai harus diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana demi kepastian hukum dan keadilan akademik.
Namun MK menegaskan pengaturan tersebut telah cukup diwadahi dalam UU Dikti beserta peraturan turunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
Advertisement
Advertisement



