Advertisement
Lakukan Pelanggaran Berat, Satu Kampus di Jogja Terpaksa Ditutup

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melakukan penutupan terhadap salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja karena melakukan pelanggaran berat. Kampus ini ditutup karena ditemukan banyak kejanggalan, mulai dari tidak memiliki data yang lengkap terkait mahasiswa hingga jadwal perkuliahan.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi mengatakan ada satu perguruan tinggi di Jogja yang ditutup oleh Pemerintah Pusat karena melakukan pelanggaran berat. Jenis perguruan tinggi merupakan sekolah tinggi dengan tidak disebutkan nama dan lokasinya. Penutupan itu dilakukan setelah melalui proses pada 2022 silam.
Advertisement
BACA JUGA : 20 Kampus Swasta di Jateng Terancam Tutup
“Ada satu [perguruan tinggi di Jogja] yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Jogja,” katanya, Senin (27/2/2023).
Penutupan perguruan tinggi itu karena ditemukan sejumlah pelanggaran berat, di mana kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi. Aris mencontohkan kampus ini tidak melakukan proses pembelajaran dengan benar. Hal itu terjadi dalam waktu sudah cukup lama, bahkan tidak memiliki data mahasiswa dan jam mata kuliah yang tak jelas.
“Selain itu, kemudian [program] Magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya, buktinya kuat. Kategorinya pelanggaran berat, jadi terpaksa harus ditutup,” ujarnya.
Ia menyatakan penutupan kampus tersebut dilakukan langsung melalui kebijakan Mendikbud melalui penetapan. Karena Menteri bertanggungjawab penuh terhadap kualitas pendidikan, sehingga Ketika memberikan izin pembukaan kampus dalam dalam praktiknya tidak berjalan sesuai aturan maka memiliki kewenangan untuk menutup.
“Menteri bertanggungjawab penuh terhadap mutu pendidikan, bisa memberikan izin dan punya kewenangan untuk mencabut,” ucapnya.
BACA JUGA : KAMPUS JOGJA : Satu PTS Resmi Diusulkan Ditutup
Kebijakan penutupan itu tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses dan kajian yang panjang. Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Jogja hingga tiga hari untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.
“Penutupan proses panjang tim dari pusat datang sampai tiga hari, kajiannya sangat panjang dan puncaknya tiga hari saat kunjungan ditemukan banyak kejanggalan menyimpang, pelanggaran berat ditutup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian PUPR Serahkan Barang Milik Negara Senilai Rp15,41 Triliun
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement