Advertisement

Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Tri Indah Lestari (ST22)
Senin, 22 Mei 2023 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terhitung ada 90 tanah kas desa (TKD) di DIY tepatnya di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman yang menurut Satpol PP DIY telah disalahgunakan yakni dengan dibangun tanpa izin. Laporan terbaru diketahui ada sekitar 180 orang yang menjadi korban mafia tanah di bawah kendali Robinson Saalino dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Maraknya kasus tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lain terkait apa dan bagaimana sebenarnya pengelolaan tanah kas desa?

Advertisement

Berikut penjelasan terkait pengertian dan aturan pemanfaatan tanah kas desa berdasarkan Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Pengertian Tanah Kas Desa

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Pergub DIY No 34/2017, tanah desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum.

Sedangkan tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kegunaan tersebut antara sebagai lahan pertanian atau non-pertanian (seperti toko, obyek wisata, dan restoran), sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerjasama penggunaan dimana pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan Pasal 15 dalam Pergub DIY.

Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Dalam pemanfaatan TKD oleh pemerintah desa sebelumnya harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten yang diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan sebagai Hak Anggaduh.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Pergub DIY No 34/2017, Serat Kekancingan ialah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada Pemerintah Desa, masyarakat, dan/atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang maupun diperbarui.

Sementara Hak Anggaduh singkatnya adalah hak adat untuk memakai, mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah Kasultanan atau Kadipaten dan hak tersebut diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten.

Apabila TKD digunakan untuk bangunan selain izin tertulis juga harus memiliki izin mendirikan bangunan dari pejabat yang berwenang.

Pemanfaatan TKD memiliki aturan yang berbeda-beda dan khusus untuk pemanfaatan yang digunakan untuk sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna memiliki jangka waktu sewa maksimal 20 tahun dan dapat diperpanjang, serta evaluasi sewa TKD setiap 4 tahun sekali.

Ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi untuk pemanfaatan tanah bangun guna serah atau bangun serah guna dapat dilaksanakan bila Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan desa serta tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja desa untuk penyediaan bangunan tersebut.

Sementara pemanfaatan untuk kerjasama penggunaan dengan institusi atau masyarakat diatur dalam Pasal 34, tertulis bahwa pemanfaatan dapat dilaksanakan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa serta meningkatkan pendapatan desa. Jangka waktu penggunaannya paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan Penting

Ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan untuk kerjasama penggunaan TKD termasuk bangunan, sarana, dan fasilitasnya yakni:

- Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.

- Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement