Advertisement

Promo November

Isu Kewargaan Digital Perlu Menjadi Perhatian Pakar Hukum Keluarga, Ini Alasannya

Sunartono
Jum'at, 28 Juli 2023 - 07:07 WIB
Sunartono
Isu Kewargaan Digital Perlu Menjadi Perhatian Pakar Hukum Keluarga, Ini Alasannya Pelaksanaan The Third International Conference on Islamic Law and Humanity (3rd IcoIFL 2023), di kampus FIAI UII. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menilai para pakar hukum keluarga perlu membuat suatu rumusan dalam merespons terkait kewargaan digital di tengah era perkembangan teknologi saat ini.

Hal itu disampaikan dalam menggelar The Third International Conference on Islamic Law and Humanity (3rd IcoIFL 2023), di kampus FIAI UII Rabu (26/7/2023) lalu. Konferensi ini digelar oleh UII bersama ADHKI (Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia/Perhimpunan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia) dan Fakultas Syari'ah UIN Salatiga.

Advertisement

BACA JUGA : Banyak Keluhan, Blangko e-KTP Bakal Diganti KTP Digital

“Saya berharap para pakar hukum keluarga ini bisa memberikan perhatian terhadap isu kewargaan digital yang saat ini sedang berkembang,” kata Fathul.

Komponen kewargaan digital saat ini terus berkembang, mulai dari pengguna internet secara umum, pengguna medsos hingga pelaku jual beli online yang saat ini jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Mereka melakukan komunikasi dan transaksi pada ruang tanpa batas yang sampai saat ini belum ada aturan yang jelas.

 Fathul mengatakan pentingnya pakar hukum keluarga Islam memberikan perhatian agar ke depan keluarga digital bisa terbentuk dengan baik. Terutama agar mereka menjalankan diri sebagai warga digital yang baik. Menurutnya sasaran edukasi ini lebih cocok pada usia SD, SMP dan SMA.

“Saya melihat masih jarang bagaimana dibentuk warga digitak yang baik, menurut kami pakar hukum keluarga Islam bisa masuk ke sana. Bagaimana membingkai konsep prinsip ajaran agama agar menjadi warga digital yang baik. Karena di Indonesia lebih mudah masuknya,” katanya.

BACA JUGA : Ramai Tren Oralit untuk Doping Saat Puasa, Kenali Efek Negatifnya

Dekan FIAI UII Asmuni menambahkan pertemuan ilmiah itu memang mengangkat isu tentang digital, tentu ada banyak hal yang dibahas. Secara umum merumuskan konsep hukum keluarga di masa mendatang dengan kondisi perkembangan dunia digital yang serba pesat.

“Ke depan perubahan yang terjadi saat ini sangat cepat sesuai dengan tema utama dalam konferensi tahun ini yakni Navigating Islamic Family Law and Humanity Issues in the Digital Era. Sehingga perlu antisipasi untuk mendiskripsikan kira-kira apa yang akan terjadi ke depan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement