84 PTS Terancam Ditutup, DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan Mahasiswanya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPR RI merespons terkait kabar rencana Kemendikbud akan menutup 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di berbagai kota di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan aturan. Pemerintah diminta memperhatikan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di PTS yang akan ditutup tersebut.
"Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi, jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf dilansir Senin (12/8/2024).
Advertisement
Sebelumnya Kemendikbud Ristek akan mencabut 84 perguruan tinggi swasta karena telah melanggar sejumlah ketentuan. Puluhan PTS yang tersebar di berbagai kota ini tidak memiliki pengelola dan dosen yang jelas. Bahkan tidak bisa memenuhi sejumlah syarat akreditasi.
BACA JUGA : Viral Video Cekcok Mahasiswa UNY Vs Dosen dan Petugas Keamanan, BEM UNY Jelaskan Kronologinya
Dede menilai pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi-institusi pendidikan tinggi itu gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Ia meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah terakreditasi.
“Ini harus dipikirkan, bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi," kata dia.
Hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesia. Meski demikian masyarakat perlu memperhatikan akreditasi perguruan tinggi yang dituju saat hendak berkuliah, khususnya perguruan tinggi swasta. "Jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan, maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan," kata dia.
Pencabutan Izin
Rencana pencabutan izin 84 kampus swasta itu disampaikan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT Profesor Ari Purbayanto saat menghadiri peluncuran Strategi Leapfrogging di UAD, Sabtu (10/8/2024).
Ia mengatakan saat ini rasio kampus dengan status unggul memang masih rendah dibandingkan jumlah kampus di angka 4.000 lebih. Dari angka tersebut baru 109 berstatus unggul dan 20 di antaranyat terakreditas A dan belum konversi ke unggul. Saat ini jumlah perguruan tinggi yang belum terakreditasi mencapai 252 kampus.
"Tadi saya lihat data, mereka [yang belum terakreditasi ini] akan mengikuti akselerasi pada 12-13 Agustus besok di Jakarta, sudah masuk mendaftar 155 perguruan tinggi," katanya.
BACA JUGA : Muhammadiyah Lakukan Merger 11 Kampus Jadi 5 Perguruan Tinggi Baru
Ia menambahkan masih ada 100 PTS lagi yang belum mendaftar untuk mengikuti akselerasi. Setelah dilakukan identifikasi oleh LLDikti, didapati ada 84 PTS yang tidak jelas pengelolanya sehingga belum mendaftarkan akselerasi akreditasi. Oleh karena itu 84 PTS itu rencananya akan dicabut izinnya.
"Jadi masih ada sekitar 100 atau LLDIKTI mengidentifikasi ada 84 yang akan dicabut iizinnya karena tidak jelas pengelolanya, sudah tidak ada dosennya, mahasiswa juga kalau ditanya, itu sulit melanjutkan," ujarnya.
Ari memastikan meski mencabut izin PTS tersebut namun pemerintah tetap akan bertanggungjawab. Khususnya untuk para mahasiswanya. "Nanti mahasiswanya bisa dialihkan ke kampus lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement