Advertisement
Soal RUU Masyarakat Adat, Pakar HTN UGM Usul Menggunakan Draft Baru, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disusun ulang dengan draf baru yang lebih relevan. Tujuannya, agar draft baru itu mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Â Yance Arizona menilai banyak pasal dalam draf lama belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, seperti yang terjadi antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Advertisement
"Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan, jadi perlu menyusun draf RUU baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah," ujar Yance dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus. "Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar Undang-Undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan," ujar dia.
Selain itu, Yance juga meminta proses legislasi lebih partisipatif menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai. Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Pemerintah, kata dia, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.
"Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas meski belum disahkan sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jelang Hari Lingkungan Hidup, PLN Berikan Fasilitas Charging Yang Mumpuni di Gathering Komunitas Molis Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tempat Relokasi Siap Digunakan, Jukir-Pedagang TKP ABA Mulai Dipindah
- Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil Ditangkap
- Sejumlah Pemotor Berknalpot Brong di Jogja Ditilang Polisi
- Kobarkan Semangat Nasionalisme, DPC PDI Perjuangan Jogja Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
- Bantul Banjir Wisatawan di Libur Panjang Akhir Mei Tapi Hotel Sepi
Advertisement
Advertisement