Advertisement
Soal RUU Masyarakat Adat, Pakar HTN UGM Usul Menggunakan Draft Baru, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disusun ulang dengan draf baru yang lebih relevan. Tujuannya, agar draft baru itu mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Â Yance Arizona menilai banyak pasal dalam draf lama belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, seperti yang terjadi antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Advertisement
"Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan, jadi perlu menyusun draf RUU baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah," ujar Yance dikutip, Sabtu (31/5/2025).
Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus. "Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar Undang-Undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan," ujar dia.
Selain itu, Yance juga meminta proses legislasi lebih partisipatif menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai. Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Pemerintah, kata dia, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.
"Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas meski belum disahkan sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
- DPKP DIY Gelar Festival Cokelat Nglanggeran Kolaborasi dengan Geopark Night Specta Vol 7.0
Advertisement
Advertisement