Advertisement

KPAI Rekomendasikan 6 Langkah Cegah Kekerasan di Sekolah

Sunartono
Rabu, 08 November 2023 - 13:27 WIB
Sunartono
KPAI Rekomendasikan 6 Langkah Cegah Kekerasan di Sekolah Seminar terkait parenting secara khusus membahas pencegahan kekerasan di sekolah. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sekolah perlu memberikan perlindungan terhadap anak dari perundungan dan kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah langkah untuk mencegah adanya kekerasan di sekolah.

Berdasarkan data KPAI, Pengaduan Kasus Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak periode bulan Januari – September 2023 sebanyak 1738 aduan, terbagi 1309 (75,3%) lewat online, 292 (16,8%) secara langsung, 57 (3,3%) melalui email, dan 80 (4,6%) melalui surat. Persentase sebaran korban tertinggi berasal dari Pulau Jawa yaitu Jawa Barat 22,8% dan  DKI Jakarta 22,6%.

Advertisement

BACA JUGA : Siswa SD di Gunungkidul Pukul Kepala Teman, Polisi Turun Tangan

Sebaran korban pada kota/kabupaten dengan persentase tertinggi ada di wilayah Jabodetabek. Jakarta Selatan sebagai kota/kabupaten dengan presentase tertinggi 6,5 % dengan aduan 158 dan kedua adalah Jakarta Timur yitu 6,1 % dengan 126 aduan.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan dari ribuan aduan tersebut terdapat ragam bentuk kekerasan mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi. “Kemudian bentuk kekerasan tersebut secara umum dilakukan secara fisik, verbal, non verbal. Sekolah harus menjadi Lembaga yang terdepan dalam memberikan perlindungan anak,” katanya dalam Webinar Parenting yang digelar Madrasah Muallimat Jogja, Selasa (7/11/2023).

Menyikapi banyaknya kasus tersebut, ia merekomendasikan kepada sekolah agar melakukan sejumlah upaya dalam mencegah kekerasan baik verbal maupun nonverbal. Antara lain, pertama, adanya layanan pengaduan kekerasan bagi siswa untuk melaporkan secara aman dan terjaga kerahasiaanya. Kedua, melakukan komunikasi aktif antara siswa, orang tua dan guru. Ketiga, memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban dengan kebijakan anti kekerasan yang dibuat sersama siswa.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan memberikan teladan yang baik untuk membangun iklim yang positif di sekolah. Kelima, memastikan sarana prasarana di sekolah tidak mendorong anak berperilaku kekerasan. “Keenam, perlu adanya penggalakan program anti kekerasan di sekolah yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat sekitar satuan pendidikan,” katanya.

BACA JUGA : Kasus Kekerasan pada Anak di Jogja Meningkat, Ini Penyebabnya

Pakar Psikologi Forensik Profesor Reza Indragiri Amriel menyoroti terkait adanya guru yang seringkali dipolisikan karena melakukan tindakan bersifat kekerasan untuk memberikan pendidikan dan efek jera kepada siswa yang melanggar. Ia merekomendasikan sekolah hendaknya memiliki iklim dan kelas yang kondusif berkaitan dengan hukuman agar tidak berlarut dalam penanganan.

“Hal ini menyangkut definisi dan kategori pelanggaran lengkap dengan tipe sanksi. Upaya ini harus didukung oleh pendataan dan pelaporan yang sesuai dengan sistem evaluasi berkala,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Dibunuh Israel

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement