Advertisement

Promo November

Saatnya Meningkatkan Inovasi dan Kekayaan Intelektual Indonesia

Sirojul Khafid
Senin, 29 April 2024 - 17:27 WIB
Sunartono
Saatnya Meningkatkan Inovasi dan Kekayaan Intelektual Indonesia Ilustrasi Buku - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Indeks inovasi di Indonesia fluktuatif, namun cenderung ada kenaikan. Di tahun 2022, Indeks Inovasi Global atau The Global Innovation Index (GII) Indonesia berada di peringkat ke-75.

Setiap 26 April, ada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Peringatan ini sebagai cara mengingat dan menguatkan perlindungan karya setiap orang di dunia. Dengan nantinya menggunakan Hak Kekayaan Intelektual, negara bisa melindungi hasil karya warganya.

Advertisement

Kekayaan intelektual erat kaitannya dengan inovasi-inovasi. Dari 132 negara yang masuk dalam pemeringkatan GII oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia berada di urutan ke-75 pada tahun 2022. Ada sekitar 80 indikator, yang kemudian dikelompokkan dalam kategori input inovasi dan outputnya.

BACA JUGA : Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

Dalam rentang 2020 hingga 2022, peringkat GII Indonesia secara berturut-turut yaitu 85, 87, dan 75. Dalam kategori indikator innovation input di rentang tahun yang sama, Indonesia berada di posisi 91, 87, dan 72. Sementara di kategori innovation output peringkat Indonesia berada di posisi 76, 84, dan 74.

Dalam memeringkatkan GII, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO menyadari bahwa inovasi merupakan pendorong utama pembangunan ekonomi. “GII bertujuan untuk menyediakan pemeringkatan inovasi dan analisis kaya yang merujuk pada 130 negara. Selama dekade terakhir, GII telah memantapkan dirinya sebagai rujukan utama dalam inovasi dan alat untuk bertindak negara-negara yang memasukkan GII ke dalam agenda inovasi mereka,” tulis dalam laporan.

GII merupakan peringkat kemampuan inovasi dan hasil perekonomian dunia. Ada pengukuran inovasi berdasarkan kriteria yang mencakup institusi, sumber daya manusia dan penelitian, infrastruktur, kredit, investasi, penciptaan, penyerapan dan penyebaran pengetahuan, serta kreatif keluaran.

Bisa Jadi Agunan

Sejak 2022, Presiden Joko Widodo resmi menjadikan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022. "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif," tulis Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.

Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

"Optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang," tulis pasal 5 aturan tersebut.

BACA JUGA : Kemenkumham DIY Targetkan 10.000 Pendaftar Hak Kekayaan Intelektual Tahun Ini

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Objek jaminan utang dilaksanakan dalam tiga bentuk. Pertama jaminan fidusia atau pengalihan hak milik suatu benda atas kekayaan intelektual. Kedua kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau surat perintah yang diterima pelaku ekonomi kreatif. Ketiga hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Hak tagih yang dimaksud adalah hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu atau alat musik untuk penggunaan secara komersil.

Aturan ini juga mengatur pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. Bentuknya berupa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini

News
| Kamis, 21 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement