Advertisement

ORI DIY Akan Tindaklanjuti Aduan Registrasi Rp8 Juta di Sebuah Madrasah Negeri di Jogja

Yosef Leon
Minggu, 23 Juni 2024 - 14:37 WIB
Sunartono
ORI DIY Akan Tindaklanjuti Aduan Registrasi Rp8 Juta di Sebuah Madrasah Negeri di Jogja Sekolah, PPDB / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan DIY telah menerima laporan dari orang tua murid yang merasa keberatan dengan pembayaran biaya registrasi di sebuah madrasah negeri di Jogja. 

Pelaksana Harian Kepala ORI DIY Jaka Susila akan menindaklanjuti laporan yang masuk pada 21 Juni lalu itu. Adapun laporannya berupa orang tua calon murid yang merasa keberatan untuk membayar yang registrasi sebesar Rp8 juta di sebuah madrasah negeri di Jogja. 

Advertisement

"Orang tua calon murid merasa keberatan karena dia juga secara ekonomi pas-pasan dan sekolah ini kak statusnya negeri," kata Jaka, Minggu (23/6/2024). 

BACA JUGA : Diminta Bayar Jutaan Rupiah untuk Biaya Registrasi, Calon Siswa Mengaku Keberatan

Menurut dia, Senin besok personelnya akan melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut untuk mengetahui duduk perkara dari kejadian tersebut. Selain itu kepada orang calon murid juga akan dimintai keterangan lebih lanjut agar menemukan solusi. 

"Nanti akan kami detailkan ke pihak sekolah berapa sebenarnya biaya registrasi untuk calon murid dan berapa kemampuan dari orang tua murid agar anak bisa mengikuti program sekolah," ujarnya. 

Perlu diketahui, regulasi sumbangan pada sekolah madrasah dan sekolah negeri memang berbeda. Sebab pengelolaan kedua sekolah itu berada di bawah naungan instansi yang berbeda. Adapun payung hukum yang mengatur sumbangan itu tertera dalam Peraturan Menteri Agama No. 16/2020 tentang Madrasah. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Madrasah dapat meminta sumbangan secara rutin kepada orang tua siswa, tetapi dengan adanya kesepakatan terlebih dahulu. Kesepakatan ini harus terjalin antara pihak madrasah dan orang tua siswa. Sumbangan di madrasah bersifat sukarela, tidak ada paksaan.

"Maka dari itu besaran sumbangan di madrasah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa," kata Jaka. 

Dia menambahkan, jika dalam proses penerimaan murid baru terdapat orang tua siswa yang tidak mampu, madrasah dapat menerapkan kebijakan subsidi silang atau mencari kesepakatan lain yang adil bagi semua pihak. 

BACA JUGA : Syarat Siswa Luar DIY Daftar PBDB SMA, Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan ASPD 2024

"Komite madrasah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait besaran sumbangan dan subsidi silang. Keputusan ini harus diambil berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka," katanya 

Sebelumnya diberitakan seorang calon siswa yang hendak masuk ke salah satu sekolah negeri di Jogja mengeluhkan terkait pembayaran uang registrasi yang ditetapkan oleh Komite Sekolah lantaran jumlahnya yang cukup besar yakni Rp8 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement