Advertisement
Alasan Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Tidak Bisa Dibawa Pulang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 43 orang jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci pada hari ke-19 pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci biasanya tidak dapat dibawa pulang ke Tanah Air.
Proses yang panjang menjadi alasan mengapa jenazah jemaah haji tidak dapat dibawa pulang ke Indonesia.
Advertisement
"Semua pengurusan jenazah hingga dimakamkan akan diurus oleh maktab sehingga tidak ada pilihan bagi keluarga untuk memilih waktu dan lokasi pemakaman, kecuali jika ulama besar yang meninggal," kata Kadaker Mekkah Khalilurrahman dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (11/6/2023).
Khalil mengatakan selama ini tidak ada jenazah yang dibawa ke Indonesia karena prosesnya cukup panjang sehingga tidak memungkinkan.
Dihimpun dari berbagai sumber, jenazah jemaah haji yang tidak bisa dibawa pulang ke Tanah Air memang sudah menjadi kebiasaan sejak kegiatan tahunan agama ini digelar.
Baca juga: Ada Masalah saat Ibadah Haji, Jemaah Bisa Langsung Lapor ke Aplikasi Lapor Gus Men
Otoritas Arab Saudi memang tidak mengizinkan jenazah dbawa pulang ke negara asal karena proses panjang yang harus dilalui. Selain membutuhkan banyak tenaga dan waktu yang banyak untuk pemberkasan, biaya pemulangan jenazah ke negara asal juga tinggi karena harus menggunakan pesawat.
Selain alasan itu, Pemerintah Arab Saudi khawatir jarak tempuh yang sangat jauh akan merusak kondisi jenazah.
Pemulangan jenazah dari Tanah Suci juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat saat itu.
Itulah alasan jenazah jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke negara asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement