Advertisement

Guru Besar UMY Tawarkan Penyelesaian Perkara Hukum Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan

Sunartono
Minggu, 18 Februari 2024 - 05:17 WIB
Sunartono
Guru Besar UMY Tawarkan Penyelesaian Perkara Hukum Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengukuhkan dua guru besar dalam rapat senat terbukapada Sabtu (17/2/2024). Keduanya adalah Profesor Fadia Fitriyanti sebagai Guru Besar di bidang Hukum Bisnis dan Profesor Yeni Widowaty sebagai guru besar bidang Hukum Pidana. - Istimewa/Humas.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengukuhkan dua guru besar dalam rapat senat terbukapada Sabtu (17/2/2024). Keduanya adalah Profesor Fadia Fitriyanti sebagai Guru Besar di bidang Hukum Bisnis dan Profesor Yeni Widowaty sebagai guru besar bidang Hukum Pidana.

Keduanya menyoroti terkait kebutuhan akan tegaknya hukum dan penyelesaian perkara secara terstruktur dan sistematis semakin meningkat, selaras dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan metode penyelesaian perkara yang efisien, ideal, dan adil bagi seluruh pihak. Kedua guru besar dari Fakultas Hukum UMY ini menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara menggunakan pendekatan yang lebih modern dan merata.

BACA JUGA : Guru Besar ITNY Kembali Bertambah, Perkuat Sumbangsih Pengetahuan di Kancah Nasional Maupun Global

Advertisement

"Penyelesaian perkara maupun sengketa menggunakan Online Dispute Resolution yang berbasis kecerdasan buatan merupakan mekanisme yang paling efisien dari metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kecerdasan buatan dapat membantu menganalisa dokumen penelitian dan penyusunan standar, bahkan hingga menyarankan solusi penyelesaian sengketa," kata Profesor Fadia Fitriyanti dalam pidatonya.

Menurutnya penggunaan kecerdasan buatan sebagai APS dapat diterapkan di Indonesia dalam tahap negosiasi dan mediasi. Namun dari sisi hukum, masih harus ditinjau kembali apakah akan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Penyelesaian sengketa menggunakan ODR akan lebih efektif jika dibandingkan dengan melalui proses litigasi yang lebih mahal dan kurang responsif. Proses litigasi juga rentan menyebabkan permusuhan antar kedua belah pihak jika dibandingkan dengan proses ODR yang saling menguntungkan, dijamin kerahasiaannya dan dapat menyelesaikan sengketa dengan kooperatif.

BACA JUGA : Dewan Guru Besar UMY Sampaikan Kritik ke Jokowi

“ODR masih harus menghadapi beberapa tantangan termasuk dalam hal teknis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan lanskap geografis yang luas, sehingga akan lebih sulit dalam menjangkau persebaran teknologi dan informasi,” katanya.

Adapun Profesor Yeny Widowaty mengungkap terkait meningkatnya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan baik oleh individu maupun korporasi perlu mendapatkan pengawasan khusus. Khususnya kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi adalah yang potensial untuk dilakukan dan memiliki dampak berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan hidup.

Pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan tindak pidana kejahatan lingkungan dipandang perlu dan akan berfokus pada proses dialog serta mediasi untuk penyelesaian perkara pidana yang lebih adil bagi pihak korban dan pelaku.

Ia menambahkan dalam konsep keadilan restoratif, ada komunikasi antara pelaku dan korban, sementara posisi negara berada di tengah sebagai fasilitator. Penegakan hukum yang kuat melalui keadilan restoratif diperlukan agar Indonesia dapat mencapai green environment.

“Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian TPLH terbilang unik, karena luaran yang dihasilkan tidak hanya sampai penyelesaian masalah namun juga pemulihan lingkungan agar kembali menjadi semula. Dalam mengkaji hukum yang terkait dengan keadilan restoratif, idealnya harus dilakukan rekonstruksi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan lingkungan hidup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement