Advertisement
Terancam Banjir, Prasasti Muara Cianten Direlokasi
Kementerian Kebudayaan pindahkan Prasasti Cianten. ANTARA - (HO/Kementerian Kebudayaan)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX mulai melakukan relokasi Prasasti Muara Cianten dari tepian Sungai Cisadane, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemindahan ini dilakukan untuk melindungi cagar budaya dari ancaman banjir dan erosi yang terus meningkat setiap tahun.
Prasasti yang sebelumnya berada tepat di bibir sungai itu akan dipindahkan ke titik lebih aman dan tidak jauh dari lokasi penemuannya. Proses relokasi ditargetkan rampung pada 27 Desember 2025.
Advertisement
“Kondisi prasasti setiap tahun terancam banjir dan erosi. Karena itu kami melakukan studi pelestarian dan memutuskan untuk merelokasi Prasasti Muara Cianten,” ujar Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Retno Raswaty, Senin (8/12/2025).
Balai Pelestarian Kebudayaan tercatat telah melakukan kajian sejak 2008 dan melanjutkannya melalui sejumlah studi hingga 2024. Relokasi dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai pemerintah Kabupaten Bogor, dinas kebudayaan, Komando Distrik Militer (Kodim), hingga peneliti dan arkeolog demi memastikan proses berjalan aman.
BACA JUGA
Lokasi baru ini nantinya diproyeksikan menjadi titik awal kunjungan ke kawasan prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan pusat informasi agar pengunjung bisa memperoleh wawasan awal terkait sejarah dan peninggalan budaya kerajaan Hindu tertua di Jawa Barat tersebut.
Proses relokasi sendiri dilakukan BPK Wilayah IX bersama Kodim Kabupaten Bogor dan Tim Pengangkatan Prasasti Muara Cianten. Sebelum dipindahkan, prasasti telah melalui rangkaian pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Arkeologi BRIN. Pemindahan ke tanah yang lebih tinggi dipastikan mengikuti standar keamanan.
Prasasti Muara Cianten merupakan satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara. Artefak ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 431/389.b/Disbudpar/2010 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 204/M/2016.
Prasasti tersebut ditemukan pada 1864 oleh N.W. Hoeparmans berbentuk batu andesit dengan ukiran aksara ikal yang hingga kini belum berhasil dibaca para ahli.
“Harapannya, Prasasti Muara Cianten dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pelajar dan masyarakat. Relokasi ini menjadi bagian dari pembangunan ekosistem kebudayaan serta penguatan jati diri bangsa bagi generasi penerus,” kata Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
Advertisement
Advertisement



