Advertisement
Kecelakaan Kena Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Ajukan Uji Materi UU LLAJ
Foto mahasiswa Fakultas Hukum UMY saat melakukan uji Pasal UU LLAJ di MK RI, Jakarta pada Selasa (20/1). ANTARA - ist/UMY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya perlindungan keselamatan berlalu lintas kembali diuji setelah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengajukan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul kecelakaan yang dialaminya akibat puntung rokok pengendara lain di jalan raya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMY, yang menilai ketentuan dalam Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan kepastian hukum atas perilaku berbahaya saat berkendara, meski pasal itu mewajibkan pengendara bersikap wajar dan penuh konsentrasi.
Advertisement
"Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan," ujar Reihan di Jogja, Jumat (23/1/2026).
Menurut Reihan, ketiadaan penegasan larangan terhadap tindakan tertentu membuat aturan tersebut sulit diterapkan dalam situasi konkret, termasuk ketika pengendara melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan orang lain, seperti merokok saat berkendara.
Peristiwa kecelakaan yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil itu terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, Reihan tengah mengendarai sepeda motor dan berada di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok sambil berkendara.
Kala itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.
"Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala," ujar Reihan.
Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Situasi itu membuatnya terkejut hingga secara refleks memperlambat laju kendaraannya di jalur tersebut.
Dari arah belakang, sebuah mobil lain kemudian datang dan menabraknya. Akibat benturan tersebut, Reihan terjatuh, sementara sepeda motornya terseret hingga masuk ke kolong kendaraan.
Berdasarkan pengalaman itu, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keselamatan warga negara di ruang publik, khususnya di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum.
"Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya di jalan raya akan terus dianggap sepele," katanya.
Permohonan uji materiil Pasal 106 UU LLAJ tersebut telah disidangkan pertama kali di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta. Dalam petitumnya, Reihan tidak meminta penghapusan pasal, melainkan meminta agar norma tersebut dimaknai secara bersyarat dengan penegasan larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Ia menegaskan langkah hukum ini tidak semata dilandasi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas, agar keselamatan berlalu lintas diposisikan sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi negara, seiring meningkatnya risiko kecelakaan akibat perilaku pengendara di jalan raya.
"Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemprov Jabar Alokasikan Rp10 Juta per KK untuk Pengungsi Cisarua
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Perketat Patroli Penginapan Diduga Tak Berizin
- RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
- Pencurian Tabung Gas di Mulyodadi Bantul Terbongkar, Pelaku Ditangkap
- Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dicairkan dengan SPTJM
Advertisement
Advertisement



