Advertisement

Ternyata Begini Cara Hakim Putuskan Gugatan Nafkah Batin Tidak Ada Aturan Hukumnya

Sunartono
Selasa, 19 Desember 2023 - 07:37 WIB
Sunartono
Ternyata Begini Cara Hakim Putuskan Gugatan Nafkah Batin Tidak Ada Aturan Hukumnya Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam membahas perkembangan hukum keluarga di Indonesia. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hakim di pengadilan seringkali mendapatkan kasus yang tidak ada aturan hukumnya terutama pada kasus hukum keluarga. Di sisi lain hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang tidak ada aturan hukumnya.

Materi ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk Yurisprudensi Kamar Agama Dan Pembaruan Hukum Islam yang digelar Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Candra Boy Seroza mengatakan Salah satu perkara yang diajukan di pengadilan dan belum ada aturan hukumnya yaitu gugatan nafkah batin, di mana pemohon dalam hal ini istri meminta kompensasi.

Advertisement

BACA JUGA : Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya

“Karena si istri merasa tidak merasa dinafkahi suami. Lalu dihitung oleh si istri berapa yang layak kompensasi nafkah batin diajukan ke pangadilan. Kasusnya sudah ada di pengadilan. Lalu hakim bagaimana, tidak ada aturannnya? hakim dilarang menolak mengadili perkara karena hukumnya tidak ada,” katanya sebagaimana dipantau di Youtube, Senin (18/12/2023).  

Ia menambahkan dalam perkara itu hakim harus mencari hukumnya dengan tidak hanya mempertimbangkan pada hukum tertulis namun juga hukum tidak tertulis bahkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pasalnya hakim harus mampu melakukan interpretasi menciptakan hukum baru.

“Dalam hukum Islam ada ayat Alquran pelanggaran immateri dikompensasikan dalam bentuk materi. Misal zihar atau ila memberikan makan kepada anak yatim, pidana pencemaran nama baik minta ganti rugi, ini bisa menjadi pertimbangan,” katanya.

BACA JUGA : Sultan Soal Vonis Robinson; Itu Sudah Keputusan Hakim Harus Dijalani

Berbagai materi serupa disampaikan di hadapan pada dosen, mahasiswa hingga perwakilan Pengadilan Agama. Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni FIAI UII Muhammad Roy Purwanto mengatakan melalui seminar menghadirkan perwakilan Mahkamah Agung diharapkan dapat menambah wawasan dosen dan mahasiswa hingga hakim.

“Kegiatan seminar ini merupakan wujud menjaga kerja sama FIAI UII dengan MA dan ke depan akan terus diperkuat lagi. Diikuti oleh 50 peserta para hakim dari berbagai daerah secara daring,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement