Advertisement

Cegah Gratifikasi, LLDikti Tandatangani Pakta Integritas & Buka Layanan Aduan

Sunartono
Kamis, 06 April 2023 - 06:37 WIB
Sunartono
Cegah Gratifikasi, LLDikti Tandatangani Pakta Integritas & Buka Layanan Aduan Para pegawai LLDikti Wilayah V DIY mendapatkan pelatihan dari KPK, Rabu (5/4/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY membuka layanan aduan internal maupun eksternal untuk mencegah adanya gratifikasi. Pegawai juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi di lingkungan LLDikti Wilayah V, Rabu (5/4/2023).

Kepala LLDikti Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi menjelaskan penandatanganan pakta integritas itu sebagai wujud penegakan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih menuju zona integritas wilayah bebas korupsi.

Advertisement

BACA JUGA : LL Dikti Wilayah V Raih Banyak Penghargaan

"Ini sebagai komitmen bersama bahwa pegawai LLDikti dan seluruh institusi pendidikan wilayah V DIY ini tidak menerima gratifikasi dan tidak melakukan korupsi," kata Aris, Rabu (5/4/2023).

Aris mengatakan untuk keperluan layanan eksternal, LLDikti membangun sistem dan aturan whistleblower system' (WBS) untuk layanan pengaduan internal bagi pegawai. Aduan ini dapat disampaikan melalui platform lldikti5.id/siap/aspirasi.

Sedangkan untuk layanan eksternal dapat melalui Lapor yang merupakan pengaduan luring masyarakat maupun stakeholder. "Ini dapat dilayani di unit layanan terpadu dan layanan permohonan informasi publik melalui sistem e-siap," katanya.

BACA JUGA : Selain Ditutup, Ada 3 Kampus di Jogja Dimerger

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Indra Furqon mengapresiasi LLDikti yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi. Melalui penandatanganan pakta integritas itu diharapkan ke depan layanan semakin lebih baik.

Ia mengingatkan pegawai pemerintah harus malu ketika menerima gratifikasi. Meski seringkali seorang aparatur sipil negara tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan sebenarnya masuk dalam kategori gratifikasi.

“Seperti adanya oleh-oleh diberikan kepada seseorang di sebuah instansi pemerintah Ketika kunjungan, ini tidak ada mata anggarannya. Tanpa disadari ini termasuk gratifikasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas Dibunuh Israel

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement