Cegah Gratifikasi, LLDikti Tandatangani Pakta Integritas & Buka Layanan Aduan

Sunartono
Sunartono Kamis, 06 April 2023 06:37 WIB
Cegah Gratifikasi, LLDikti Tandatangani Pakta Integritas & Buka Layanan Aduan

Para pegawai LLDikti Wilayah V DIY mendapatkan pelatihan dari KPK, Rabu (5/4/2023). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY membuka layanan aduan internal maupun eksternal untuk mencegah adanya gratifikasi. Pegawai juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi di lingkungan LLDikti Wilayah V, Rabu (5/4/2023).

Kepala LLDikti Wilayah V DIY Profesor Aris Junaidi menjelaskan penandatanganan pakta integritas itu sebagai wujud penegakan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih menuju zona integritas wilayah bebas korupsi.

BACA JUGA : LL Dikti Wilayah V Raih Banyak Penghargaan

"Ini sebagai komitmen bersama bahwa pegawai LLDikti dan seluruh institusi pendidikan wilayah V DIY ini tidak menerima gratifikasi dan tidak melakukan korupsi," kata Aris, Rabu (5/4/2023).

Aris mengatakan untuk keperluan layanan eksternal, LLDikti membangun sistem dan aturan whistleblower system' (WBS) untuk layanan pengaduan internal bagi pegawai. Aduan ini dapat disampaikan melalui platform lldikti5.id/siap/aspirasi.

Sedangkan untuk layanan eksternal dapat melalui Lapor yang merupakan pengaduan luring masyarakat maupun stakeholder. "Ini dapat dilayani di unit layanan terpadu dan layanan permohonan informasi publik melalui sistem e-siap," katanya.

BACA JUGA : Selain Ditutup, Ada 3 Kampus di Jogja Dimerger

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK Indra Furqon mengapresiasi LLDikti yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi. Melalui penandatanganan pakta integritas itu diharapkan ke depan layanan semakin lebih baik.

Ia mengingatkan pegawai pemerintah harus malu ketika menerima gratifikasi. Meski seringkali seorang aparatur sipil negara tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan sebenarnya masuk dalam kategori gratifikasi.

“Seperti adanya oleh-oleh diberikan kepada seseorang di sebuah instansi pemerintah Ketika kunjungan, ini tidak ada mata anggarannya. Tanpa disadari ini termasuk gratifikasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online